Tiga Buah Raperda Resmi Diparipurnakan pada Rapat Pembahasan Evaluasi

KUALA PEMBUANG – Laporan hasil rapat pembahasan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terkait hasil evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) resmi disampaikan.

Hasil tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2021/2022 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo.

Dalam laporan hasil pembahasan yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman mengungkapkan, ada tiga buah raperda yang menjadi materi dalam pembahasan tersebut yaitu Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perubahan Atas Perda Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum serta Perubahan Atas Perda Seruyan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

BACA JUGA:   Pj Sekda Buka Gerakan Pangan Murah

“Dari hasil rapat pembahasan yang kita laksanakan selama satu hari kemarin, ada beberapa hal yang sudah kita sepakati demi kesempurnaan raperda tersebut,” katanya di Kuala Pembuang, Selasa, 9 November 2021.

Adapun beberapa poin penting dalam hasil pembahasan tersebut yakni pertama jika pada Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah adalah konsideran menimbang huruf a yang dicantumkan kembali serta penyempurnaan dasar hukum mengingat angka ketiga.

BACA JUGA:   PWI Seruyan dan Insan Pers Buka Puasa Bersama Mitra Kerja

Selanjutnya untuk Raperda Perubahan Atas Perda Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum meliputi penyesuaian dan penyempurnaan ketentuan pasal serta masalah besarnya tarif dari berbagai retribusi yang dibuat dalam bentuk lampiran, sesuai dengan Perda asal sebelum perubahan yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2011.

“Terakhir untuk Raperda Perubahan Atas Perda Seruyan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha itu juga ada penyesuaian ketentuan pasal serta untuk tarif retribusi jasa usaha tetap dimasukkan dalam batang tubuh sesuai dengan Perda asal sebelum perubahan,” pungkasnya.