Minuman Tradisional Dayak Akan Dilegalkan dengan Perda

M.SLH/BERITA SAMPIT - Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto.

PALANGKA RAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi dan izin tempat penjualan minuman tradisional Dayak.

Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya membahas tiga buah Raperda inisiatif DPRD pada tahun 2022, yaitu Raperda Nomor 14 tahun 2006 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta Perda nomor 13 tahun 2013 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Dengan diadakannya perubahan dari Perda tersebut untuk melindungi produksi minuman lokal Baram, Tuak dan lain-lain untuk kepentingan upacara adat Dayak,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, Selasa 9 November 2021.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) ini juga mengungkapkan bahwa, pihaknya hanya mengakomodir minuman yang buatan lokal seperti arak, tuak supaya bisa digunakan secara legal untuk upacara adat Dayak. Karena pasal tersebut tidak ada di Perda yang lama.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Untuk diketahui bahwa, dari tiga judul Raperda yang diinisiasi oleh DPRD Kota Palangka Raya tersebut akan menjadi pembahasan di tahun 2022 nantinya.

Raperda tentang Pondok Pesantren, Raperda Nomor 14 tahun 2006 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta Perda nomor 13 tahun 2013 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol dan terkahir Raperda tentang Pemanfaatan Lahan Terlantar. (M.Slh/beritasampit.co.id).