Sudah Saatnya Gubernur Kalteng Keluarkan Peraturan Standarisasi Media Siber dan Wartawan

Ilustrasi_Kang Maman Wiharja.

Oleh : Maman Wiharja (Wartawan beritasampit.co.id).

SEMAKIN berkembangnya media siber (media online) yang cenderung dalam penulisannya sering ‘kelajuan’, bahkan terkadang beritanya sering menyimpang. Sudah saatnya Gubernur, Bupati, Walikota di Provinsi Kalteng mengeluarkan peraturan standarisasi media siber dan wartawannya.

Hal tersebut juga diamini, oleh Ketua PWI Kalteng HM.Haris Sadikin usai acara Uji Kompetensi (UKW) yang diikuti 36 wartawan se-Kalteng, bahwa pihaknya sangat mendukung keterlibatan Pemerintah Daerah, untuk bersama-sama menertibkan media siber dan wartawannya, agar mereka memiliki standarisasi yang diakui oleh Dewan Pers dan PWI Pusat.

Untuk penertiban perusahaan media siber adalah Dewan Pers, untuk penertiban wartawannya adalah PWI. Jadi kalau ada sesuatu hal tentang media siber atau online, silahkan mengadukan ke dewan pers, dan kalau ada oknum wartawan yang sudah menjadi anggota PWI dalam tugasnya telah merugikan pihak-pihak tertentu, silahkan diadukan ke masing-masing Kantor Cabang PWI di setiap Kabupaten. Tapi kalau ada oknum wartawan yang bukan anggota PWI, kemudian dalam pemberitaannya merugikan sejumlah pihak tertentu itu bisa diadukan medianya ke Dewan Pers.

Untuk mewujudkan wartawan yang professional, berwibawa, karena memegang amanah kode etik jurnalistik. Kata HM. Haris Sadikit, Gubernur Provinsi Riau, telah membuat Peraturan tentang standarisasi wartawan dan media online. Jadi sudah saatnya Gubernur Provinsi Kalteng H.Sugianto Sabran, mengeluarkan Peraturan, seperti Gubernur Provinsi Riau.

Pengamatan penulis, dengan hadirnya Dinas Kominfo tentu juga memiliki tugas untuk mengawasi, menelaah, mencermati, sejumlah media cetak, online, elektronik, yang pemberitaannya berbau hoax. Seperti menuding sejumlah pembangunan proyek pemerintah misal tidak sesuai dengan bestek, atau ada oknum tertentu korupsi, dan berita hoax yang memprovokasi masyarakat.

Jadi kalau ada komponen aturan tugas Diskominfo (Pemerintah) juga harus mengawasi pemberitaan di media. Pengamatan penulis alangkah baiknya kalau dikolaborasikan bersama Dewan Pers dan PWI, untuk bersama-sama menertibkan media online, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng, yang nantinya Pergub Kalteng akan ditindak lanjuti oleh Walikota dan Bupati seluruh Provinsi Kalteng, untuk mengeluarkan Peraturan Bupati/Kota tentang standarisasi media online dan wartawannya.

Pengamatan penulis, dengan adanya Peraturan Gubernur yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati/Kota, dengan sendirinya media online yang belum terverifikasi di Dewan Pers dan wartawannya belum mengikuti UKW, maka mereka akan berbenah diri.

Sekedar untuk mengingatkan kembali, untuk wartawan yang nanti telah lulus dari UKW di Pangkalan Bun, inilah penjelasan kaidah Kode Etik Jurnalistik .Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa. Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. SEMOGA.********