106 Ribu Ton Batu Bara Disita Untuk Bayar Gaji Karyawan Rp 8,2 Miliar

IST/BERITA SAMPIT - Pelaksanaan pengangkatan sita jaminan.

PALANGKA RAYA – Akhirnya setelah sempat terkatung-katung nasib 17 mantan karyawan PT Borneo Prima Coal Indonesia menjadi jelas, setelah kedua belah pihak menyepakati perdamaian.

Suriansyah Halim dan Patner yang merupakan Kuasa Hukum 17 mantan karyawan ini bersama Juru Sita Pengadilan Negeri Palangka Raya melakukan pengangkutan 106 ribu ton lebih Batu Bara sebagai ganti rugi pembayaran kepada para mantan karyawan.

Hal ini dilakukan atas dasar surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Palangka Raya Nomor 1 /Pen.pdt EKS- PHI/2021/PN/Plk.Jo Nomor 18 Pdt Sus- PHI /2020/pada tanggal 03 November 2021.

BACA JUGA:   Pasar Ramadan Masjid Kampus Salahuddin UPR Sudah Dibangun

Selanjutnya, dilaksanakan pengangkatan sita jaminan pada hari Jumat 12 November 2021 di jalan Hauling NBL Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah Barito Utara, Kalteng dan Desa Pendreh (30 km dari pelabuhan PT NBL).

Suriansyah Halim yang dihubungi via WhatsApp pada Jumat 12 November 2021 mengatakan, kalau pengangkatan sita jaminan berupa 106 ribu ton lebih batu bara ada di dua lokasi.

“Ini hasil kesepakatan kedua belah pihak di depan Majelis Hakim PHI PN Palangka Raya, dan nantinya ini akan bisa dijual sebagai pembayaran tuntutan pembayaran gaji 17 mantan karyawan yang bernilai Rp 8,2 Miliar lebih yang dilakukan secara bertahap,” Beber Halim.

BACA JUGA:   Masyarakat Diminta Jaga Kebersihan Lingkungan Cegah Penularan DBD

Ketua LBH PHRI Kalteng ini juga menambahkan, pelaksanaan pengangkutan sita jaminan disaksikan oleh petugas Juru Sita PN Palangka Raya.

“Ini memang harus dilakukan karena para mantan karyawan tersebut layak mendapatkan tuntutan dan hak mereka dari perusahaan PT Borneo Prima Coal Indonesia,” tegas Halim. (Aulia Mirza/beritasampit.co.id).