Pengadilan Negeri Sampit Ruang Pojok Edukasi Anti Korupsi

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Pengadilan Negeri Sampit, Darminto Hutasoit (kanan baju batik) saat menyerahkan berkas mou kepada Kepala Kantor KPPN Sampit Abas Ashar (kiri baju merah rompi biru muda).

SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit memberikan layanan pojok edukasi anti korupsi (Pedati). Hal itu dilakukan sebagai upaya pembangunan Zona Integritas, di mana Pengadilan Negeri Sampit telah ditetapkan sebagai Unit Kerja yang berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi.

Berangkat dari itu, dalam rangka aktualisasi dan mempertahankan predikat tersebut perlu mengimplementasikan secara berkesinambungan Wilayah Bebas dari Korupsi dengan memberikan pelayanan terhadap masyarakat atau pengguna peradilan dengan membuat inovasi berupa Pojok Edukasi Anti korupsi yang memberikan layanan berupa informasi baik berupa buku-buku bacaan, infografis dan visualisasi tentang edukasi anti korupsi.

Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Darminto Hutasoit, menyampaikan pembuatan Pojok Edukasi Anti Korupsi merupakan implementasi secara berkesinambungan dalam mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dari Kemenpan RB yang diperoleh pada tahun 2019.

“Harapannya agar kita terus berinovasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pengguna pengadilan, karena yang kita berikan adalah jasa pelayanan,” katanya, Jumat 12 November 2021 saat ditemui.

Dilanjutkan Darminto, acara tersebut juga dihadiri poleh Kepala KPPN Sampit Abas Ashar, didampingi Petugas Penyuluh Anti Korupsi Hotmanuel Sutiman T yang merupakan pegawai KPPN Sampit yang telah memiliki sertifikasi kompeten sebagai Penyuluh Anti Korupsi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Kantor KPPN Sampit menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya karena Pengadilan Negeri Sampit telah mereplikasi inovasi Layanan Penyuluhan Anti Korupsi (Lapak) melalui Pedati.

Apa yang telah diberikan oleh Pengadilan Negeri Sampit itu merupakan bentuk sinergi antara KPPN Sampit dan Pengadilan Negeri Sampit untuk saling memberikan dukungan dalam pembangunan Zona Integritas antar unit kerja dalam mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM).

(im/beritasampit.co.id).