Pengecer Pupuk Nakal dan Tak Patuhi Aturan, Siap-siap Terima Sanksi

AUDIENSI: IST/BERITA SAMPIT - Sejumlah Pengurus Karang Taruna Kecamatan Parado audiensi dengan Camat Parado, Hamzah, S.Sos, di Kantor Camat setempat, Rabu 10 November 2021.

BIMA – Pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Parado Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga bertindak nakal, dengan menjual pupuk bersubsidi jenis urea di atas harga eceran tertinggi (HET), bahkan diduga dijual diluar wilayah Kecamatan Parado.

Kasus ini membuat sejumlah Pengurus dan Anggota Karang Taruna se-Kecamatan Parado bergerak melakukan audiensi dengan Pemerintah Kecamatan setempat, pada Rabu 10 November 2021.

Menanggapi audiensi pemuda, Camat Parado Hamzah, S.Sos mengeluarkan surat imbauan untuk seluruh pengecer di wilayah Kecamatan Parado, Kamis 11 November 2021.

Imbauan itu dikeluarkan mengingat, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 01 tahun 2020, tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi pasal 15 ayat 1, bahwa pengecer resmi wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai HET.

Ada tiga poin imbauan Camat Parado yang harus ditaati seluruh pengecer. Tujuannya mengantisipasi timbulnya gejolak yang terjadi di masyarakat akibat tingginya harga dan kelangkaan pupuk di Kecamatan Parado.

Pertama, pengecer wajib menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi. Kedua, bagi pengecer resmi dilarang menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi. Ketiga, dilarang menjual/membawa keluar pupuk yang diperuntukkan bagi masyarakat Parado sehingga dapat mengakibatkan kelangkaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Parado sendiri.

Hamzah menegaskan, para pengecer resmi pupuk bersubsidi, apabila menjual di atas HET, jelas sudah melanggar dan menyalahi aturan, maka akan ada sanksi yang menanti melalui distributornya.

“Pengecer resmi harus tetap dan mematuhi aturan yang sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, sasarannya harus tepat agar tidak ada isu yang tidak jelas seperti kelangkaan pupuk, padahal kuota pupuk kita tetap terpenuhi,” tegas Hamzah.

Untuk diketahui, hasil audiensi pada Rabu lalu, Pengurus Karang Taruna se-Kecamatan Parado menuntut Pemerintah Kecamatan Parado agar dapat menghadirkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Bima, Distributor Pupuk Kaltim, Distributor Petrokimia, Dinas Perindustrian Kabupaten Bima, Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Pengecer, Kepolisian, TNI, Pemerintah Kecamatan dan Masyarakat. (NAIN/beritasampit.co.id).