Sikapi Kasus Jual Beli Ijazah, Kadisdik Kotim: Ingin Dapat Ijazah Tempuh Jalur Pendidikan

IBRA/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Pendidikan Kotim, H. Suparmadi.

SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Suparmadi, menyikapi adanya oknum yang jual ijazah palsu beberapa waktu lalu dengan membawa nama salah satu lembaga pendidikan non formal, dalam hal ini PKBM Harati.

“Sekarang mudah orang memalsukan ijazah, nama, tanda tangan dengan cara scan. Lembaga pendidikan yang merasa namanya tercemarkan, laporkan oknum itu sesuai dengan kesalahannya dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Suparmadi, Jumat 12 November 2021.

Menurut Suparmadi, ijazah merupakan benda yang sangat berharga, mendapatkannya butuh pengorbanan materil, pikiran dan proses waktu yang panjang termasuk semua jenjang pendidikan baik formal maupun non formal.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Safari Ramadan Pertama dan Serahkan Bantuan di Kecamatan Kota Besi

“Ijazah merupakan benda yang berharga kan, kita mendapatkannya butuh waktu dan perjuangan begitu juga dengan ijazah paket A,B,C,” kata Suparmadi.

Kemudian, dirinya mengingatkan yang ingin mendapatkan ijazah harus menempuh prosedur jalur pendidikan yang telah ditetapkan, bukan dengan cara yang instan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Yang ingin mendapatkan ijazah, tempuh jalur pendidikan sesuai prosedur yang ada bukan dengan cara-cara yang tidak benar,” tuturnya.

BACA JUGA:   Sejumlah Orang Terluka saat Kebakaran, Satu Harus Operasi

Ketua PKBM Harati Deny Hidayat, Kamis 11 November 2021 kemarin, menghadiri undangan Kapolres Kotim untuk mengklarifikasi laporannya beberapa waktu yang lalu perihal laporan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE tentang penipuan dengan mencatut lembaga pendidikan untuk jual beli ijazah palsu.

Dari pemantauan wartawan Berita Sampit terlihat Deny membawa fotocopy bukti-bukti chat dengan pelaku dan korban termasuk nomor Hp, nomor rekening, dan ijazah palsu. (Aib/beritasampit.co.id).