Simpan Sabu di Rumah, Seorang Pria di Kota Besi Ditangkap Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka SG (51) saat memperlihatkan barang bukti sabu di kediamannya ketika diringkus petugas Polsek Kota Besi. Rabu 10 November 2021.

SAMPIT – Seorang Pria berinisial SG (51) warga Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi.

Ia diringkus jajaran Polsek Kota Besi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu 10 November 2021.

Pria paruh baya tersebut ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan. Petugas juga berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip kecil sabu dengan berat sekitar 0,3 gram.

BACA JUGA:   RSUD dr Murjani Sampit Belum Terima Pasien Caleg Terapi Kejiwaan Pasca Pemilu

“Berkat informasi dari masyarakat, kita tindaklanjut dengan melakukan penyelidikan, kemudian mengamankan terlapor tanpa perlawanan di rumahnya,” kata Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Kota Besi Iptu Kusean Afandi, Jumat 12 November 2021.

“Saat kita lakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat, petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip sabu yang diselipkan terlapor didalam kotak rokok, dan diakui bahwa barang itu milik terlapor,”lanjutnya.

BACA JUGA:   Korban Tenggelam di Sungai Cempaga Desa Luwuk Bunter Belum Ditemukan, Lokasi Pencariannya Cukup Sulit

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa 1 bungkus plaatik klip kecil sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram, dab 1 bungkus kotak rokok, telah diamankan ke Polsek Kota Besi untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)