Kota Palangka Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir hingga 25 November

Korban banjir mengungsi di SDN 1 Langkai di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 15 November 2021. (ANTARA/Rendhik Andika)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan status tanggap darurat banjir selama 14 hari dari 12 sampai 25 November 2021.

“Status tanggap darurat banjir ini akan dievaluasi kembali. Bisa saja dicabut atau diperpanjang. Semua menyesuaikan dengan kondisi di lapangan,” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Senin 15 November 2021.

BACA JUGA:   Terdampak Banjir, Warga Mendawai Harap Ada Bantuan

Banjir di kota Palangka Raya melanda 17 dari 30 kelurahan meliputi Tangkiling, Banturung, Sei Gohong, Tumbang Tahai, Tumbang Rungan, Pahandut Seberang, Pahandut, Danau Tundai, Kameloh Baru, Bereng Bengkel, Kalampangan, Tanjung Pinang, Langkai, Palangka, Bukit Tunggal, Petuk Katimpun, dan Marang.

Hingga 14 November 2021 banjir tercatat berdampak pada 10.739 warga kota tersebut.

Bencana banjir yang terjadi akibat luapan air Sungai Kahayan, Sungai Rungan, dan Sungai Sabangau menimbulkan genangan setinggi 20 sampai 60 cm di kelurahan-kelurahan tersebut.

BACA JUGA:   Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga, Yuas Elko: Upaya Stabilisasi Harga Pangan Jelang Hari Besar

Wali Kota mengatakan, pemerintah sudah menyediakan posko pengungsian dan dapur umum untuk memenuhi kebutuhan korban banjir.

(Antara/BS-65)