Pemda Kotim Usulkan Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung

IM/BERITASAMPIT - Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Irawati saat membacakan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

SAMPIT – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengusulkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD setempat.

Wakil Bupati Kotim Irawati menyebutkan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan pencapaian kesejahteraan masyarakat setempat yang berkeadilan berdasarkan pancasila dan UUD 1995.

Salah satu retribusi daerah yang ada hubungannya dengan pendirian suatu bangunan gedung adalah retribusi izin mendirikan bangunan yang di atur dalam ketentuan pasal 97 huruf a, pasal 100, pasal 101, pasal 102, pasal 103 Perda Kotim Nomor 12 Tahun 2018 tentang retribusi daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kotim Nomor 6 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Kotim Nomor 12 Tahun 2018 tentang retribusi daerah.

Rapat paripurna ke 15 masa persidangan 3 yang dipimpin oleh Wakil Ketua I didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kotim memimpin rapat tersebut dengan dihadiri oleh seluruh tamu undangan dari seluruh SOPD yang ada.

Selanjutnya disampaikan Wakil Bupati, Keberadaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Atas hal telah membawa perubahan pada sistem retribusi dan pelayanan izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Perubahan tersebut tergambar dalam mekanisme penyelenggaraan PBG yang sekarang dilakukan melalui dua proses, yaitu perencanaan dan penertiban. Adapun terhadap penertiban PBG, dilakukan pula melalui tiga tahapan, yaitu penetapan nilai retribusi, pembayaran retribusi, sampai dengan penertiban PBG,” demikian Irawati.

(im/beritasampit.co.id).