Cemburu Buta, Pria di Desa Penyang Kotim Ini Tikam Istrinya Sampai Tewas

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, saat menginterogasi MM (36) pelaku pembunuh istri sendiri, di kegiatan Konferensi pers, Rabu 17 November 2021.

SAMPIT – Akibat cemburu buta menduga istrinya selingkuh, seorang pria di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, tega menghabisi pasangan hidupnya tersebut dengan sebilah pisau. Merasa menyesal pelaku juga berupaya menghabisi hidupnya dengan meneguk racun tanaman, pada Senin 15 November 2021.

Korban bernama Superni (32) ini tewas dengan luka tusukan di dadanya hingga menembus paru-paru. Perbuatan sadis yang dilakukan pelaku berinisial WW (36) yang merupakan suami korban ini dilakukan secara tiba-tiba setelah pulang dari menghadiri acara adat.

“Kejadian sekitar pukul 14.00 Wib, saat itu pelaku ke dapur dan spontan mengambil pisau, lalu mengunci kamar anaknya. Pelaku kemudian mendekati korban yang sedang rebahan dan menusukan pisau ke arah dada,” kata Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, dalam konferensi pers, Rabu 17 November 2021.

BACA JUGA:   BPK RI dan Polda Kalteng Investigasi Internal ke Gedung Expo Sampit

“Korban sempat bilang ‘Bah-Bah’ mereka berdua spontan berlari keluar, namun korban hanya mampu lari sedikit dan jatuh di halaman rumah. Korban juga sempat mencabut pisau di dadanya dan tersungkur di tanah,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil keterangan dokter, korban diduga tewas akibat luka tusukan dengan kedalaman sekitar 12 centimeter, yang tembus sampai paru-parunya.

“Pelaku kemudian menuju mobil pikap, namun sebelum masuk mobil dia sempat meminum setengah botol cairan racun rumput atau kayu, lalu mengemudikan mobil itu ke arah Desa Sebabi,” ujarnya.

Setelah tiba di Kilometer 52 Jalan Jenderal Sudirman, pelaku berhenti di depan Pos Lantas dan melaporkan bahwa dirinya telah menghabisi istrinya.

“Sebelum turun mobil, pelaku mengaku telah meneguk racun rumput. Setelah menghubungi Polsek Telawang, petugas membawa pelaku ke Puskesmas Sebabi untuk mendapatkan perawatan,” paparnya.

BACA JUGA:   Jelang Ramadan, Penumpang Kapal di Sampit Meningkat 

Berdasarkan hasil pengakuan dari pelaku motif pembunuhan dilakukan lantaran sakit hati, karena pelaku menduga adanya kehadiran pihak ketiga di kehidupan rumah tangganya sejak 3 bulan terakhir.

Kini pelaku beserta barang bukti berupa 1 bilah pisau, 1 botol air mineral 600 ML berisikan cairan racun rumput dan kayu serta 3 unit handphone, telah diamankan di Polsek Telawang untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan sangkaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya seseorang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (3) undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan Pidana paling lama 15 tahun atau denda sebanyak Rp 45 juta,” tutupnya. (Cha/beritasampit.co.id).