Otonomi Daerah Lebih Realitas Ketimbang Pemindahan Ibukota Negara

Muhammad Gumarang/dokumen pribadi;

Oleh: Muhammad Gumarang

Otonomi Daerah yang lahirnya berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, kemudian diamandemen dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 dan perubahan terakhir Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan hal ini implementasi amanah konstitusi UUD 1945 sekaligus menyikapi tuntutan reformasi  tahun 1998 dalam rangka perbaikan sistim Demokrasi dan Politik yang menjadi landasan dalam pelaksanaan pembangunan nasional maupun daerah, dalam rangka mewujudkan percepatan, pemerataan pembangun serta menciptakan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Perubahan setelah adanya Otonomi Daerah memang dapat dirasakan kemajuannya, terutama setelah adanya  pemekaran provinsi dan kabupaten/kota dan tak bisa di pungkiri terdapat perubahan yang signifika terhadap pembangunan didaerah, baik fisik maupun non fisik di segala aspek, baik aspek sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, transportasi, komonikasi dan infomasi ataupun kemajuan peradaban yang membawa masyarakat di daerah lebih maju dari sebelum otonomi daerah diberlakukan.

Diterapkannya Otonomi Daerah, selain adanya kemajuan daerah, tetapi tidak dipungkiri ada sebagian daerah jalannya masih tertatih-tatih dalam upaya mendewasakan diri.

Hal ini dikarenakan faktor sumber daya manusia (SDM) dan pengaruh kebijakan pemetintah pusat yang terkadang tidak konsisten atau dikenal dengan istilah otonomi setengah hati. Disisi lain, akibat pengaruh eporia para pemimpin daerah merasa jadi raja kecil akhirnya lupa diri menyalahgunakan wewenang (ibuse of power) dan korupsi.

Ini terjadi karena masih lemahnya pengawasan langsung terutama peran dan fungsi akuntan negara seperti BPKP, BPK, dan lemahnya pengawasan DPRD sebagai lembaga legeslatif yang memiliki fungsi pengawasan, budgeting, legeslasi, serta masih lemahnya penegakan hukum seperti dari Kepolisian, Kejaksaan dan KPK, khususnya di bidang pemberantasan korupsi yang merupakan sebagai lembaga vertikal pemerintah pusat.

Merujuk pada negara kita yang berbentuk kepulauan (archipelagic state) dan menganut konsep Wawasan Nusantara (achipelagic outlook) merupakan cara pandang atau melihat dan mengenal jati diri sebagai bangsa Indonesia terhadap Negara berbentuk kepulauan, yaitu satu kesatuan cara memandang baik dari aspek sosial, politik, ekonomi, budaya, hukum, pertahanan keamanan.

Maka cara pandang bangsa Indonesia terhadap negara berbentuk kepulauan yang dimaksud wawasan nusantara adalah sangatlah tepat dan begitu juga dengan penerapan otonomi daerah sangatlah ideal dibandingkan dengan membangun Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

BACA JUGA:   Baru Dua Bulan Bertugas, Jumlah Kegiatan Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman Mencapai Record Tertinggi

Rencana pemindahan IKN selain kurang cocok karena negara Indonesia berbentuk kepulauan, bukan berbentuk daratan dan/atau satu hamparan seperti negara Amerika Setikat, Brasil, Rusia, Australia, India dan lainnya yang rata-rata melakukan pemindahan IKN satu daratan atau hamparan antara IKN lama dan IKN baru dengan katekteristik masyarakat tak jauh beda terutama aspek sosial, ekonomi, budaya, sejarah, serta mobilisasi barang dan orang lebih tak terlalu jadi masalah yang krusial.

Sedangkan pemindahan IKN terhadap negara kepulauan nampaknya bisa mengalami kendala serius secara proses politik untuk mendapatkan dukungan DPR. Karena anggota DPR secara personal diperkirakan banyak tidak mendukung. Sebab akan berimbas langsung kepada partai atau fraksi yang ada di DPR. Hal tersebut dikarenakan Wawasan Nusantara belum mampu memberikan kontribusinya terhadap kebutuhan Negara yaitu pemindahan IKN.

Karena Wawasan Nusantara semantara ini hanya aspek hukum dan pertahanan keamanan yang bersifat absolut karena sifatnya memaksa, sedangkan aspek lainnya masih bersifat subyektif. Dalam hal ini masyarakat masih membutuhkan pendalaman  pemahaman, penghayatan dan pengamalan tentang apa itu wawasan nusantara yang dikaitkan dengan Bhinneka Tunggal Ika.

Maka itu disarankan pemerintah pusat lebih baik memperkuat, menyempurnakan otonomi daerah yang lebih cocok dengan bentuk Negara kepulauan (archipelagic state) dengan konsep Wawasan Nusantara (archipelagic outlook) dengan memberikan kewenangan kepada daerah dalam mengatur dan mengurus daerah lebih leluasa terutama dibidang ekonomi dan keuangan.

Pemerintah pusat juga dapat menghilangkan sifat sistim pengelolaan keuangan yang bernuasa seakan-akan jadi Bandar, sehingga sering menimbulkan biaya tinggi karena pemborosan, munculnya mafia anggaran, banyaknya broker anggaran, birokrasi yang berbelit-belit dan resiko lainnya.

Disatu sisi pemerintah pusat harus melakukan penguatan (revitalisasi) terhadap peran dan fungsi Akuntan Negara yaitu BPKP, BPK dan penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan KPK, dan/atau semua yg menjadi urusan Pemetintah Pusat.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 01)

Faktor pertimbangan lain tingkat skala ekonomi terbesar di Indonesia dilihat dari Produk Domistik Regional Bruto (PDRB). Hasil data Badan Pusat Statistik tahun 2019, terdapat Kabupaten/Kota dengan PDBR tertinggi, yakni DKI yang paling mendominasi dengan 2.599.174 miliar, kemudian Kota Surabaya 544.594 miliar, Kabupaten Bekasi 305.343 miliar, Kota Bandung 264.522 miliar, Kota Medan 222.482 miliar, Kabupaten Bogor 220.325,  Kabupaten Kerawang 217.404 miliar, Kabupaten Sidoarjo 189.282 miliar, Kota Semarang 174.649 miliar, dan Kota Tangerang 163.950 miliar, .

Dilihat dari tingkat skala ekonomi tersebut, khususnya PDRB DKI sangat mendominasi apalagi bila di gabung dengan sekitarnya Bekasi, Kerawang dan Tangerang, jika dibandingkan dengan daerah lainnya akan semakin jauh tertinggal. Sedangkan Kota Medan satu-satunya daerah diluar pulau Jawa yang masuk 10 besar dengan indikator melalui tingkat skala ekonomi tersebut menunjukan percepatan pembangunan dan pemerataan perlu ditingkatkan di setiap daerah Indonesia melalui penguatan (revitalisasi) Otonomi Daerah.

Demikian juga dengan penyebaran penduduk yang berpengaruh besar bilamana meningkatnya PDRB di setiap daerah otonomi dengan sendiri terjadi transmigrasi mandiri khusus penduduk asal jawa yang tingkat kepadatan penduduknya sangat mengkhawatirkan dan terancam tidak akan ideal lagi antara ratio jumlah penduduk dengan luasan wilayah dan semakin terhimpitnya ruang pekerjaan atau usaha dan ekonomi, belum lagi ditambah rawannya bencana alam yg sering menimpa pulau Jawa, Bali dan Sumatera.

Dengan demikian nantinya tidak ada lagi kemajuan dan kesuksesan pembangunan identik dengan ibu kota Jakarta atau kota tertentu atau dengan istilah masyarakat “mengadu nasib identik dengan ibu kota negara Jakarta”, image itu harus dihilangkan dalam mindset masyarakat menghindari konsentrasi atau penumpukan penduduk pada sebuah kota karena PDRB tidak lagi didominasi oleh DKI sekitarnya dan jawa pada umumnya,  tapi akan terjadi peningkatan PDRB dan menyebar , merata ke daerah otonomi daerah lainnya, akibat dari penguatan (rivitalisai) otonomi daerah tersebut.

(Penulis: Pengamat Sosial Politik, berdomisili di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah)