Pemkot Palangka Raya Luncurkan Penataan Parkir Berbasis IT

Hardi/BERITA SAMPIT - Walikota Palangka Raya Fairid Nafarin saat menghadiri peluncuran Si-TaKir di ruang Peteng Karuhei 2 di Kantor Walikota Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Walikota Palangka Raya Fairid Nafarin meluncurkan Si-TaKir yang merupakan akronium dari Sistem Penataan Parkir Yang Berbasis IT. Peluncuran tersebut dilaksanakan di ruang Peteng Karuhei 2 di Kantor Walikota Palangka Raya, Rabu 17 November 2021.

Pemerintah Kota Palangka Raya terus melakukan inovasi daerah agar layanan publik semakin optimal, dan nyata dirasakan masyarakat. Oleh sebab itu, inovasi merupakan kebutuhan mendasar untuk menjawab seluruh tantangan, dan dinamika layanan publik. Sehubungan dengan hal tersebut seluruh Kepala OPD dan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya saya minta wajib membuat inovasi baik secara IT maupun Non IT.

“Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah terutama Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum sangat berpotensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Retribusi Parkir,” ucapnya.

Namun selama ini banyak permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pengelolaannya terbukti dari 5 tahun belakang yaitu tahun 2019, 2018, 2017, dan 2016 mengalami stagnan, dan persoalan yang sangat kompleks ditandai dengan belum adanya database parkir dan manajemen pengelolaannya yang tidak optimal berakibat PAD dari sektor retribusi parkir tidak pernah mencapai target PAD.

“Sehubungan dengan hal tersebut Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melakukan terobosan-terobosan secara intesifikasi dan eksentifikasi dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,”pungkasnya

Pada tahun 2020 sampai dengan November 2021 Dinas Perhubungan telah melakukan trobosan-trobosan dan upaya yang mendasar bagaimana menata parkir agar tertib, aman, dan nyaman secara non digitalisasi dan terbukti sengkarut penataan parkir tereduksi hingga pada saat ini membuat target PAD meningkat signifikan, Target PAD Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum pada Tahun 2020 sebesar Rp. 712. 778.080 dan Realisasi Penerimaan PAD pada Tahun 2020 sebesar Rp. 1.020.539.280 pesentasi kenaikan sebesar 170 persen, target PAD Tahun 2021 sebesar Rp. 1.000.000.000, hingga minggu ke-2 bulan November Tahun 2021 sudah mencapai Rp. 1.258.758.180, persentase kenaikan 125,88 persen.

“Inovasi daerah yang dibangun oleh Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya menempati urutan tertinggi di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dengan tingkat kematangan score 132 hasil evaluasi, dan penilaian dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Balitbang Kemendagri) pada tahun 2021. Inovasi tersebut dinamakan Si-LaNcip akronium dari Sistem Layanan Citra Perhubungan yang salah satunya adalah Si-TaKir aplikasi Si-TaKir dimaksud berbasis IT dan Non IT,” tandasnya.

Untuk tujuan dan manfaat Aplikasi Si-TaKir ini sebagai pengelolaan parkir yang transparan dan akuntable, meminimalisir adanya jukir liar, masyarakat turut serta mengawasi pengelolaan parkir dengan adanya konten pengaduan masyarakat yang disediakan pada aplikasi dimaksud, estimasi persepsi titik parkir, optimalisasi peningkatan PAD, pengawasan dan controlling yang optimal kepada pengelola, dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna parkir ditepi jalan umum.

“Dengan adanya aplikasi Si-TaKir ini, masyarakat turut serta berpartisipasi aktif dalam mengawasi pengelolaan parkir, dan dengan adanya umpan balik saran dan masukan kedepan yang lebih baik,” jelasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)