Polres Barsel Ringkus ‘Buaya Kuning’

DEDDY/BERITA SAMPIT - Satresnarkoba Polres Barsel saat memperlihatkan barbuk.

BUNTOK-Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) ringkus wanita paruh baya yang berinisial ES alias Buaya Kuning (53) tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersangka tersebut, saat akan akan melakukan transaksi, sabu-sabu di Jalan AMD 1 Gang Bersama RT.003 Rw. 003 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Selasa,16 Nopember 2021 sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu. Bagus Winarmoko, SH kepada beritasampit.co.id Selasa, 17 November 2021 membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan ES tersangka saat akan melakukan transaksi narkoba di wilayah kota Buntok.

Dijelaskannya, adapun kronologis penangkapan tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa ada seorang residivis narkoba yang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan AMD 1 Gang Bersama RT.003 RW.003 Kota Buntok.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, bersama anggota Satresnarkoba Polres Barsel langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan,”Jelasnya.

Setelah dipastikan benar adanya akan informasi dari masyarakat tersebut lanjutnya, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tetsangka ES alias Buaya Kuning.

Dari hasil pengeledahan, ditemukan 1 buah kantongan plastik warna hitam yang diselipkan ES tepat dijari kaki kiri sendal jepit.

“Setelah isi kantong plastik tersebut dibuka, yang disaksikan langsung oleh Ketua RT dan masyarakat setempat ditemukan 1 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dan 2 buah plastik warna bening,”beber Bagus Winarmoko.

Lebih lanjut ditambahkannya, selain itu juga dari tangan tersangka telah diamankan 1 buah handphone merek Nokia warna hitam dan 1 unit motor merek Honda Vario warna merah dengan Nopol KH 2205 DC.

Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka ES alias Buaya Kuning beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal12 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Ded/beritasampit.co.id)