70 Koperasi di Kotim Mati Suri

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kotim Anas.

SAMPIT – Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kotawaringin Timur, sekitar 70 Koperasi mati suri atau tidak aktif. Sebagai instansi yang bertanggungjawab memberikan, pihak Diskop telah menerjunkan tim kelapangan untuk melakukan verifikasi atau pengecekan keberadaan koperasi yang tidak aktif tersebut.

“Jumlah Koperasi di Kotim tahun 2021 ini sebanyak 339, sedangkan yang aktif sebanyak 269 dan yang tidak aktif 70 koperasi. Untuk koperasi yang tidak aktif, kita telah mengerahkan tenaga PPKL melakukan cek ke lokasi atau tempat koperasi yang tidak aktif itu,”Ujar Kepala Bidang Koperasi Kotim Anas, Kamis 18 November 2021.

BACA JUGA:   Petugas Pemilu KPU dan Bawaslu di Katingan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sementara ini, menurut Anas pengecekan di tahun 2021 ini difokuskan pada 2 Kecamatan dalam kota yakni Mentawa Baru Ketapang dan Baamang.

“Kegiatan pengecekan koperasi yang tidak aktif ini kita lakukan secara bertahap, itu pun untuk dua Kecamatan ini, hasil cek dilapangan mereka kerjakan tidak sampai 10 persen. Kendalanya, karena petugas kesulitan bertemu orang-orang pendiri koperasi yang tidak aktif tersebut,”katanya.

Meski petugas telah melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan, namun seiring sering terjadi pergantian pimpinan wilayah Pemerintahan Kecamatan MB Ketapang dan Baamang, membuat petugas PPKL juga kesulitan mendapatkan data koperasi yang ada di wilayah tersebut.

BACA JUGA:   Sedang Tertidur Pulas, Rumah Warga Hampir Jadi Arang

Tahapan-tahapan prosesur terus dilakukan oleh Diskop dan UKM Kotim, terkait dengan koperasi yang tidak aktif tersebut. Namun jika semua aturan sudah dijalankan, maka Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk membubarkan.

“Tahun 2019 lalu sudah pernah ada pembubaran 77. Karena dalam aturan kalau koperasi tidak melaksanakan Rapat Akhir Tahun (RAT), seharusnya sudah bisa dibubarkan oleh pemerintah sesuai dengan Permen nomor 19 tahun 2015, tentang penyelenggaraan rapat anggota. Namun fungsi kami sebagai Pembina, bagaimana bisa mempertahankan dan menggerakan koperasi-koperasi itu agar tetap eksis dan aktif,”demikian Anas.

(Cha/beritasampit.co.id)