Dinas Pertanian Kotim Bentuk Pengurus Kelompok Usaha Bersama

Pengurus Kelompok Usaha Bersama dan Pihak Dinas Pertanian Kotim seusai pembentukan pengurus KUBE

SAMPIT – Kelompok Usaha Bersama (KUB) telah resmi dibentuk oleh Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pembentukan KUB itu berlandas Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Kelompok Usaha Bersama.

Pembentukan Lembaga Jaringan Pertanian Milenial atau Komda itu dilakukan di IRTP Rahayu Porang Center, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim. Didampingi oleh Dispertan Kotim dan diikuti sejumlah perwakilan petani milenial dari Kelompok Tani (Poktan) dari sejumlah kecamatan.

BACA JUGA:   Diduga Ikut Bali, Puluhan Motor di Sampit Terjaring patroli Gabungan

Kepala Dispertan Kotim, Hj. Sepnita melalui Kepala Bidang Penyuluhan, Totok Tristijono berharap dengan dibentuknya KUB. Para pengurus mampu untuk aktif seingga berkembang dan maju.

“Disisi lain, saya juga berharap dengan dibentuknya KUB bisa meningkatkan pendapatan petani dan anggotanya. Dengan adanya KUB kami bisa mempermudah pembinaan dan menyalurkan bantuan,” beber Totok, Kamis 18 November 2021.

Pihaknya juga berharap nantinya dari KUB melahirkan petani milenial yang memiliki komoditi berkualitas sehingga bisa diekspor. Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, apakah nantinya KUB akan mendapat SK dari Bupati atau Kepala Dinas.

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya

Sementara itu, Rudi H yang terpilih sebagai Ketua KUB menyebut bahwa ia bersama pengurus akan segera merapikan dan mempelajari KUB sesuai dengan Permentan.

“Saya secepatnya akan berkoordinasi untuk membuat AD ART dan membuat draftnya, serta mempelajari Permentan 33 tahun 2017 tentang KUB,” kata Rudi. (jimmy/beritasampit.co.id).