Legislator Kotim Usulkan dan Perjuangkan Penambahan SD di Sampit

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Parningotan Lumban Gaol menyampaikan pendapat dalam rapat Komisi I DPRD Kotawaringina Timur, Kamis 18 November 2021. ANTARA/DPRD Kotawaringin Timur;

SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Parningotan Lumban Gaol, mengusulkan penambahan Sekolah Dasar (SD) baru di kota Sampit untuk menampung anak-anak di daerah itu yang ingin sekolah.

Sebab, menurut dia, hampir setiap kali reses ke daerah pemilihannya di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang banyak menerima aspirasi masyarakat agar didirikan SD baru untuk menampung siswa-siswi di wilayah itu, khususnya di sekitar Perumahan Pandawa Jalan Jenderal Sudirman Sampit.

Dikatakan, bahwa warga kesulitan untuk menyekolahkan anak ke sekolah lain yang masih mampu menampung karena lokasinya cukup jauh. Akhirnya, sekolah yang ada dipaksakan untuk menampung sehingga melebihi kapasitas ideal.

“Seperti di Perumahan Pendawa dan sekitarnya perlu SD baru. Alasannya karena SD terdekat di Perumahan Sawit Raya sudah over (kelebihan) kapasitas. Bahkan saat situasi normal, di sana sudah diberlakukan masuk pagi dan siang. SD terdekat lainnya adalah SD Bina Karya, juga banyak muridnya,” kata Parningotan Lumban Gaol, dikutip dari Antara, Kamis 18 November 2021.

BACA JUGA:   Dishub Diminta Kaji Ulang Andalalin Pengelola Parkir SPBU Km 8 Sampit

Lumban Gaol mengaku sudah menyampaikan usulan itu kepada Bupati Halikinnor dan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Bagian Pemerintah untuk pengadaan tanah guna pembangunan SD baru tersebut.

Jika tanahnya sudah ada, baru diproses administrasi dan dimulai pembangunan fisik SD tersebut. Masyarakat berharap pembangunan SD baru itu bisa terealisasi sehingga anak-anak di wilayah itu bisa dengan mudah bersekolah.

Masalah ini juga disampaikan Lumban Gaol saat rapat kerja Komisi I dengan Sekretariat Daerah (Setda) Kotim. Harapannya ini bisa ditindaklanjuti karena sudah direstui bupati.

“Kalau tanahnya ada pada 2022, nanti selanjutnya saya bisa kembali perjuangkan. Misalnya pada 2023 sudah pembangunan gedung sekolahnya sehingga bisa dimulai pembelajaran. Ini untuk kepentingan masyarakat. Kita harap sama-sama ‘jemput bola’,” katanya.

BACA JUGA:   Dewan Kotim Sarankan Simpang Sebabi Menjadi Kelurahan

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kotim, Diana Setiawan, mengatakan, pihaknya menindaklanjuti usulan itu melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan, sebab pembangunan sekolah harus melalui usulan dan kajian Dinas Pendidikan.

Dia mengatakan, bahwa adanya ketentuan-ketentuan dalam pembangunan sekolah, seperti dalam hal perbandingan jumlah penduduk, lokasi antarsekolah dan lainnya. Kewenangan masalah itu ada pada Dinas Pendidikan.

“Kami menunggu dari Dinas Pendidikan yaitu kajian kelayakan didirikannya sekolah di kawasan itu. Kami sudah surati Dinas Pendidikan. Tidak bisa pengadaan tanah kalau belum ada kajian dari Dinas Pendidikan. Kita tunggu bagaimana hasil kajian Dinas Pendidikan,” katanya.

(Ant/BS-65/beritasampit.co.id)