Sabu-sabu 1,3 Kilogram Dimusnahkan di Polres Lamandau

ANDRE/BERITA SAMPIT - Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo bersama sejumlah pejabat saat menunjukkan sabu-sabu untuk dimusnahkan dengan total 1.3 kilogram, di Gajebo Polres Lamandau.

NANGA BULIK – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau musnahkan 1,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Gajebo Polres Lamandau, Kamis 18 November 2021.

Pemusnahan barang haram ini dihadiri Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, Bupati Hendra Lesmana, Wakil Bupati Rico Purwanto juga sebagai Ketua BNNK Lamandau, Ketua DPRD Lamandau M. Bashar, Wakil Kapolres Lamandau Kompol Novalina Tarihoran, dan Wakil Pengadilan Negeri Lamandau juga pihak dinas terkait.

BACA JUGA:   Kisah Penggelapan Uang dan Judi Online Kasir Perusahaan PT Hutanindo Lestari Raya Timber

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia mengungkap, 1,3 kilogram sabu-sabu itu disita dari dua kasus narkoba berbeda tapi di tempat sama, yaitu di jalan Lintas Provinsi Kalteng.

“Total ada 1,3 kilogram yang terdiri dari dua kasus di tempat yang sama, dimana waktu penangkapan sebelumnya sudah pernah kami rilis,” kata Made, Kamis 18 November 2021.

Dia menjelaskan, bahwa dua kasus tersebut adalah jaringan pengedar narkoba Lintas Provinsi Kalteng – Kalbar. Rencana pelaku, barang haram tersebut akan diedarkan ke Palangka Raya dan Sampit. Sehingga dari dua kasus narkotika ini barang bukti akan dimusnahkan.

BACA JUGA:   Kasus Asusila Terhadap Anak di Lamandau Menjadi Perhatian Serius

“Seluruh barang bukti sabu akan dimusnahkan. Total ada empat tersangka,” ucapnya.

Seluruh sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih, dicampur dengan cairan pembersih. (Andre/beritasampit.co.id).