Palangka Raya Perpanjang PPKM Level 2

M.Slh/BERITA SAMPIT – Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin

PALANGKA RAYA – Kota Palangka Raya mulai kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 tahun 2021, tentang PPKM Level tiga, dua, satu di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Terkait hal tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang sekaligus Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan bahwa, pihaknya akan terus mengikuti instruksi mendagri terkait PPKM tersebut.

“Ya kita ikuti saja arahan dari Mendagri maupun dari Menko Perekonomian Airlangga Hartanto terkait PPKM tersebut,” terang Fairid Naparin usai kegiatan Rakerkot KONI Kota Palangka Raya di Hotel Dandang Tingang, Jalan Yos Sudarso. Selasa, 23 November 2021.

Seperti diketahui bahwa, wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang terbagi dalam tiga kelompok dalam penerapan PPKM, ada yang level tiga, dua dan level satu.

Daerah yang menerapkan PPKM level tiga adalah. Kabupaten Kapuas dan Barito Utara (Barut).

Sedangkan untuk daerah yang menerapkan PPKM level dua adalah Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kotawaringin Timur (Kotim), Katingan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Seruyan, dan Murung Raya.

Daerah yang menerapkan PPKM Level satu hanya Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dan Barito Timur (Bartim).

(M.Slh/Beritasampit.co.id)