UMK Murung Raya 2022 Ditetapkan Rp3,205.291

Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph memimpin rapat terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Puruk Cahu, Senin 22 November 2021. ANTARA/Dokumen Pribadi

PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar Rp3.205.291.

Bupati Murung Raya, Perdie Midel Yoseph, mengatakan, dari hasil rapat disepakati untuk UMK 2022 sama seperti tahun sebelumnya yakni sebesar Rp3.205.291 dan penetapannya setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah

Penetapan upah minimum tersebut dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja maupun buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.

“Penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK),” jelas Perdie, dikutip dari Antara, Selasa 23 November 2021

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

Disampaikan juga, bahwa saat ini kondisi pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) belum usai sehingga perlu perhatian pemberi upah sesuai aturan tentang UMK ini.

“Kondisi ini tentunya sangat berpengaruh signifikan terhadap berbagai dunia usaha yang turut merasakan dampak pukulan yang sangat berat,” katanya.

Dikatakan Perdie, dalam memulihkan perekonomian tersebut memerlukan waktu yang cukup panjang yang diperkirakan oleh para pakar dapat berlangsung antara tiga sampai lima tahun ke depan.

“Tingkat upah seharusnya mencerminkan tingkat produktivitas kerja. Dengan demikian maka antara produktivitas dan upah mempunyai hubungan langsung, dimana tingkat produktivitas harus berada di atas tingkat upah untuk menjamin kelangsungan dan kemajuan perusahaan,” katanya.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

Menurut dia, kesepakatan nilai Upah UMK tahun 2022 di Kabupaten Murung Raya akan disampaikan dan ditindaklanjuti kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk ditetapkan secara kolektif se-Kalimantan Tengah melalui Peraturan Gubernur setempat.

“Nilai UMK yang akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah itu nantinya akan dilampirkan kesepakatan bersama antara Asosiasi Pengusaha, Serikat pekerja/buruh dan rekomendasi dewan pengupahan,” kata Perdie.

(Ant/BS-65)