Kalteng Denda PT HPL Rp6 milar Lebih Terkait Temuan Kayu Log

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran sidak memeriksa kayu log PT HPL di pelabuhan terminal khusus Pahandut Seberang Palangka Raya, Senin 6 September 2021. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

PALANGKA RAYA – Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, membenarkan bahwa PT Hutan Produksi Lestari (HPL) dikenakan denda administratif sebesar Rp.6,374,011,500 atas temuan kayu log hasil sidak Gubernur Kalteng pada September 2021.

“Besaran denda administratif sesuai Surat Keputusan Kadishut Kalteng Nomor: 522/707/3.1 DISHUT tanggal 26 Oktober 2021,” kata Agustan di Palangka Raya, Rabu 24 November 2021.

Dia menjelaskan jangka waktu pembayaran denda administratif paling lambat atau maksimal satu bulan setelah terbitnya surat keputusan itu harus diselesaikan pembayarannya.

Jika tidak diselesaikan, maka setiap bulannya PT HPL akan dikenakan denda sebesar 2 persen, kecuali bila ada dispensasi langsung dari Kementerian LHK untuk mengatur hal tersebut.

Agustan mengatakan, sesuai mekanisme maka PT. HPL diberi waktu kewajiban selama dua tahun untuk melunasi denda administratif yang dijatuhkan. Apabila tidak dibayar maka akan dilakukan penagihan paksa, bisa juga penyitaan asset dan bahkan bisa juga dipidanakan.

“Kebijakan itu sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan,” kata dia.

Agustan menyampaikan pihak PT HPL telah diberitahu dan telah menerima surat keputusan tersebut tetapi karena persoalan pendanaan pihak PT HPL meminta semacam dispensasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk pembayaran tidak sekaligus tapi dengan cara dicicil.

“Setelah surat keputusan disampaikan ke pihak PT HPL maka selesai sudah tugas kami,” ucapnya.

Dia mengatakan dana pembayaran denda administratif masuk ke rekening Kementerian Keuangan dan update laporannya diterima Kementerian LHK. Di mana sifatnya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Dalam kesempatan itu, Agustan juga meluruskan mengenai keterangan Kadishut Kalteng pada jumpa pers 19 Oktober 2021 lalu. Ia mewakili Kadishut Kalteng mengatakan apa yang disampaikan Kadishut pada jumpa pers itu dilakukan sebelum terbitnya surat keputusan penetapan pembayaran denda administratif kepada PT HPL.

Dengan begitu, data yang disampaikan saat itu oleh Kadishut Kalteng Sri Suwanto menjadi berbeda dengan hasil akhir analisis yang dilakukan oleh tim gabungan dari UPT Kementerian LHK bersama Dishut Kalteng yang dijamin profesionalismenya.

“Mudah-mudahan pak Kadishut berkenan kembali menyampaikan jumpa pers sesuai hasil yang telah ditetapkan,” kata Agustan.

(Antara)