KUA-PPAS Tahun 2022 Barsel Sebesar Rp1 Triliun Lebih

DEDDY/BERITA SAMPIT: Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri,ST dan Ketua DPRD Barsel Farid Yusran, disaksikan Wakil Bupati Satya Titiek Atyani Djoedir dan Wakil Ketua II DPRD Barsel Hj. Enung Irawati saat menerima berkas KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022.

BUNTOK – Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun 2022 mendatang ditetapkan sebesar Rp1,019 triliun lebih.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Barsel Nurul Hikmah pada saat pelaksanaan Rapar Paripurna Ke-VIII masa sidang Ke-III Tahun 2021 Rabu, 24 November 2021 bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Barsel.

Dalam laporannya Nurul Hikmah menyampaikan berdasarkan hasil pembahasan KUA yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Barsel bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam kurun waktu pertengahan bulan Oktober hingga November 2021.

“Asumsi pendapatan daerah, untuk Tahun 2022 mendatang sebesar Rp1.002.010.164.746 dan belanja daerah berada pada posisi Rp1.019.710.164.746,”Katanya.

BACA JUGA:   Tokoh Pemuda Desa Baru Gelar Lomba Pawai Tanglong dan Bagarakan Sahur

Sementara untuk sektor pembiayaan daerah diproyeksikan mengalami surplus sebesar Rp. 17,7 miliar berdasarkan perhitungan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp80 miliar dikurangi jumlah pengeluaran pebiayaan daerah sebesar Rp 62,3 miliar.

Selanjutnya Banggar DPRD Kabupaten Barsel beserta Komisi I, II dan III memberikan beberapa catatan kepada TPAD dan perangkat daerah yang perlu dilakukan penyesuaian atau penambahan anggaran terkait kesepakatan program dan kegiatan yang ada dalam Rancangan PPAS tahun anggaran 2022.

“Penyesuaian atau penambahan anggaran tersebut, untuk menunjang tugas dan fungsi perangkat daerah mitra kerja masing-masing komisi DPRD,” jelasnya.

Penetapan persetujuan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 mendatang terdapat hal-hal penting yang menjadi perhatian DPRD Kabupaten Barsel bagi TPAD dan perangkat daerah sebagai pelaksana program dan kegiatan agar setiap pelaksanaan program dan kegiatan.

BACA JUGA:   Eddy Raya Buka Puasa Bersama Santri Karantina Tahfidz Quran Buntok

“Yang telah disepakati bersama, adalah dalam rangka pemulihan perekonomian masyarakat Kabupaten Barsel yang terdampak pademi Covid-19. Sesuai skala prioritas, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 202 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022,”Ujarnya.

Sehingga lanjutnya, pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang—dangan maka kesimpulannya adalah setelah melewati proses pembahasan maka rancangan KUA-PPAS tahun 2022 mendatang.

“Dapat diterima dan disepakati, untuk ditanda tangani untuk menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun 2022 mendatang,”Tukas Nurul Hikmah.

(Ded/beritasampit.co.id)