Polsek Aruta Kembali Amankan 2 Orang Diduga Pencuri Tandan Buah Sawit

IST/BERITA SAMPIT - Dua orang diduga pencuri TBS, kini diamankan di Polsek Aruta.

PANGKALAN BUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengamankan dua orang diduga pencuri tandan buah sawit.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Aruta IPDA Agung Sugiharto saat dikonfirmasi, Rabu 24 November 2021 membenarkan hal itu.

“Kejadiannya pada Senin, 22 November 2021 sekitar pukul 14.30 WIB di area perkebunan Devisi 1 C Blok F3 PT. Arut Sawit Mandiri Desa Riam Kecamatan Aruta,“ kata IPDA Agung.

Kronologisnya, pada Senin 22 November 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan MO. Pada saat pelapor dan 2 orang personel Polsek dan Koramil melaksanakan patroli saat itu melihat pelepah kelapa sawit patah kemudian ditemukan jejak kaki manusia.

BACA JUGA:   Kurang dari Sepekan, Peristiwa Pencurian Helm Terekam Kamera CCTV 

Setelah itu ditelusuri melalui jalan setapak, ditemukan 2 orang terlapor yang sedang melangsir buah kelapa sawit milik PT. ASM dengan cara dimuat dengan lanjung (keranjang) dan ditumpuk di pinggir sungai.

Karena 2 orang terlapor tersebut bukan merupakan karyawan PT. ASM kemudian dibawa ke Polsek Aruta dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar 2 orang terlapor tersebut mengakui perbuatannya telah mencuri TBS di Area Devisi 1C Blok F3 PT. ASM .

Kedua terlapor yang bekerja sebagai petani, masing-masing berinisial TS (40) alamat Desa Riam RT 02 Kecamatan Aruta dan DLP (31) alamat sama, bersama barang buktinya 56 janjang buah kelapa sawit dan 1 bilah parang serta 1 buah tojok diamankan di Polsek Aruta.

BACA JUGA:   Polisi Buru Kakek Pelaku Pencabul Bocah Enam Tahun di Sampit

Atas kejadian tersebut PT. ASM mengalami kerugian sebesar Rp. 1.726.400.

Selama ini pencurian TBS sering terjadi di Wilayah Kecamatan Aruta. Patut diduga terjadinya tindak pencurian ini karena susahnya masyarakat wilayah Kecamatan Aruta susah mencari pekerjaan akibat pandemi Covid-19 dan bencana banjir.

Padahal hampir seluruh desa di wilayah Kecamatan Aruta dikelilingi sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit dan PBS Tanaman Kayu serta 1 Perusahaan Tambang Emas. Hal ini perlu diperhatikan oleh Pemkab Kobar. (Man/beritasampit.co.id).