Tahun 2022 UMK di Barut Rp3. 307.767, Simak Ulasannya!

ISK/BERITA SAMPIT- Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DISNAKERTRANSKOP- UKM) Kabupaten Barito Utara,, H. MASTUR.

MUARA TEWEH- Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DISNAKERTRANSKOP- UKM) Kabupaten Barito Utara H. Mastur mengatakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 di Barito Utara masih menggunakan nilai UMK yang sama tahun 2021 sebesar Rp3. 307.767.

“Iya nilai UMK yang sama tahun 2021 diterapkan di tahun 2022 dan itu didukung karena ada aturannya,” kata H Mastur saat ditemui di kantornya Rabu 24 November 2021.

Mastur menambahkan pihaknya pada (22/11) kemarin telah menjalani rapat berdasarkan surat Kementerian Ketenagakerjaan melalui Dewan Pengupahan dihadiri Konfederasi SPSI Barito Utara, APINDO, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, BPS, serta bagian Kesra Setda Kabupaten Barito Utara bersama undangan terkait lainnya untuk menentukan upah minimum.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“Rapat tersebut menentukan upah minimum Kabupaten Barito Utara ada yang kita pedomani PP Nomor 36 Tahun 2021 terkait perhitungan penetapan UMK, ada indikatornya yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ujarnya.

Dijelaskannya berdasarkan data BPS Kalteng rata-rata konsumsi perkapita perbulan di Kabupaten Barito Utara sebesar 1. 273. 462 rupiah, pertumbuhan ekonominya 0, 88 persen serta inflasi Kalteng 2, 17 persen.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“Semua data itu setelah dimasukkan ke rumus perhitungan ternyata hasilnya negatif lebih rendah dari UMK Barito Utara yang sudah berjalan, maka berdasarkan aturan boleh memakai UMK yang sudah berjalan yakni sebesar 3. 307.767,” jelasnya.

Lebih lanjut penyesuaian UMK di Kabupaten Barito Utara ini disampaikan ke Bupati dan dilanjutkan ke Gubernur Kalimantan Tengah paling lambat 31 November 2021. Adapun penetapan UMK ditetapkan oleh Gubernur Kalteng melalui Surat Keputusan.

(ISK/beritasampit.co.id)