Pengurus Forum Puspa Katingan Dilantik, Winda Natalia Dipercaya Sebagai Ketua

ANNAS/BERITA SAMPIT - Sekretaris Daerah Katingan, Pransang, saat melantik pengurus Forum Puspa Katingan, di aula kantor Bappelitbang Katingan, Kamis 25 November 2021.

KASONGAN – Pengurus Forum Komunikasi dan Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan, dan Anak (PUSPA) Kabupaten Katingan periode 2021-2023 resmi dikukuhkan dan dilantik, pada Kamis 25 November 2021.

Pengurus Forum Puspa yang dipimpin Winda Natalia tersebut terlebih dulu dikukuhkan oleh Ketua III Forum Puspa Provinsi Kalteng, Hj. Lily Handayanie. Kemudian, prosesi kegiatan dilanjutkan acara pelantikan oleh Bupati Katingan Sakariyas, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan Pransang, dengan pembacaan ikrar oleh seluruh pengurus Forum Puspa Katingan.

Sekda Katingan Prangsang mengatakan, dengan telah dilantiknya pengurus Forum Puspa Katingan, diharapkan selalu dapat memberikan kontribusi yang terbaik dalam mengemban amanah yang telah diberikan untuk mendukung program Pemerintah Kabupaten Katingan dalam meningkatkan kesejahteraan perempuan dan anak, melalui 3 M yaitu untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan orang, dan mengakhiri kesenjangan akses ekonomi terhadap perempuan.

BACA JUGA:   Pj Bupati Katingan dapat Respon Baik dari KLHK Usai Koordinasi Terkait Penggunaan Kawasan Hutan

“Perempuan di Kabupaten Katingan harus bisa sejahtera untuk menjadikan katingan yang Bermartabat dan berdaya saing. Saya mengajak kita semua untuk menyatukan semangat pergerakan, bersama-sama mengatasi permasalahan, untuk mengedukasi, mendampingi, serta mengadvokasi berbagai problem seputar perempuan dan anak di katingan secara khusus terkait pencegahan perkawinan dan penanggulangan stunting,” jelas Pransang.

Pasalnya, perkawinan usia anak dan penanggulangan stunting merupakan isu penting yang perlu mendapat perhatian khusus dari semua pihak dan untuk usia perkawinan sudah diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 diubah menjadi undang-undang nomor 16 tahun 2009 tentang perkawinan.

“Dimana batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Hal ini untuk menjadi perhatian kita semua, mari kita bersama-sama mewujudkan kabupaten katingan yang layak anak dan ramah perempuan,” jelas Pransang.

BACA JUGA:   Satpol PP Katingan Keluarkan Surat Edaran Terkait Penjualan Miras hingga Hiburan Malam Selama Ramadan

Berkaitan, bahwa Kabupaten Katingan masih memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, maka dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. Dirinya mengimbau sayangi diri sendiri, keluarga, sahabat dan sesama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 5 M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas/kegiatan.

Turut hadir saat kegiatan pelantikan pengurus Forum Puspa Katingan yaitu Ketua III Forum Puspa Kalimantan Tengah, Hj Lily Handayanie, Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, Perwira Penghubung Katingan Kodim 1015 Sampit Suprianto, Ketua Pengadilan Kasongan, perwakilan Kejaksaaan Negeri Katingan, serta tamu undangan yang hadir. (Annas/beritasampit.co.id).