MUARA TEWEH – Sebanyak 2 orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas provinsi dengan inisial MZ alias AZ (28) dan AT (27) berhasil diringkus Satreskrim Polres Barito Utara, Polda Kalteng.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Reskrim AKP M. Tommy Palayukan mengatakan, kedua pelaku diamankan aparat gabungan Polres Barito Utara dan Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Sementara kita mengamankan 2 pelaku dan 6 unit sepeda motor trail 150L Honda CRF, sisanya ada 2 unit motor lagi masih dalam proses penyelidikan serta ada 3 DPO. Pelaku ini termasuk sindikat pencuri lintas provinsi,” kata Tommy saat jumpa pers, Senin 29 November 2021.
Dijelaskannya dari keterangan kedua tersangka, tersangka ini melakukan aksinya dengan cara merusak kunci stang motor, kemudian sepeda motor yang dicuri didorong jauh dari tempat korban.
“Saat merasa aman para tersangka merakit kabel yang ada di sepeda motor hasil curian, sehingga motor dapat menyala tanpa menggunakan kunci,” ujarnya.
Diketahui tersangka MZ Alias AZ ditangkap di barak Jalan Pararawen, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Sedangkan dari hasil pengembangan polisi AT ditangkap di Desa Walatung, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat 363 Jo 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya. (ISK/beritasampit.co.id).