Aspal Jalan HM Arsyad Terkelupas Lagi

ILHAM/BERITA SAMPIT - Begini kondisi jalan Hm Arsyad didepan Kantor BLK Sampit Km 4, yang baru mendapatkan perawatan, kini mulai rusak lagi. Senin 29 November 2021.

SAMPIT – Belum sepekan lamanya setelah selesai dilakukan pengerjaan pengaspalan, sejumlah titik jalan HM Arsyad Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur sudah mulai mengelupas kembali.

Sangat disayangkan, pengerjaan perawatan yang dilakukan pemerintah yang diharapkan jalan tersebut bisa bertahan setidaknya 6 bulan, namun semakin hari kerusakannya mulai parah dan sudah terlihat di sejumlah titik aspalnya terkoyak dan jalan kembali bergelombang, salah satunya di sekitar depan UPTD BLK yang berada di Km 4 Sampit.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPRKP) Kotim Mentana, mengungkapkan pihaknya telah melakukan kontrol pada titik-titik jalan itu, dan nantinya tetap akan dilakukan pemeliharaan kembali.

BACA JUGA:   Pesan Menohok Pelaku UMKM di Sampit ke PLN karena Listrik Sering Padam saat Ramadan

“Iya, kita sudah melakukan Quality Control melalui UPTD Pemeliharaan jalan dan menandai jalan yang kurang bagus saat diaspal, nantinya akan kita perbaiki lagi,” katanya kepada media ini, Senin 29 November 2021.

IST/BERITA SAMPIT – Petugas dari UPTD Pemeliharaan Jalan saat melakukan Quality Control, pada jalan Hm Arsyad yang dianggap perlu diperbaiki.

Sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan, namun disisi pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak terhadap kendaraan yang melintas di jalur tersebut, terutama kendaraan yang bertonase diatas kemampuan badan jalan.

BACA JUGA:   Perebutan 10 Kursi Dapil II DPRD Kalteng Mulai Mengerucut

“Kita tahu kemampuan badan jalan dalam kota hanya 8 ton, jika dilintasi kendaraan dengan tonase yang besar, tentunya jalan yang kota rawat ini tidak akan bisa menahannya dan hasilnya bisa dilihat sendiri, mulai ada yang rusak,” ujarnya

“Kalau masalah perawatan jalan itu DPUPRPRKP tugasnya, namun untuk pengawasan kendaraan angkutan bukan kewenangan kita, itu ada pada instansi lain yang meniliki kewenangan terhadap aktivitas kendaraan tersebut,” tutupnya.

(Cha/beritasampit.co.id)