Penanaman Sawit di Atas Makam Leluhur, Masyarakat Adat Dayak Sambangi Komisi IV DPR RI: Minta Keadilan

Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RRPU) dengan Komisi IV DPR RI di Parlemen Senayan Jakarta Senin, (29/11/2021). Foto: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa).

JAKARTA– Sejumlah masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah menyambangi gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (29/11/2021).

Kedatangan mereka yakni menyampaikan aspirasi kepada Komisi IV DPR RI terkait kerusakan makam adat/leluhur di wilayah desa Teluk Bayur, Desa Derawa, Desa Durian Kait dan Desa Tangga Batu, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah.

Selain itu, mereka juga menuntut keadilan perihal pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen oleh PT Sungai Ragit (PT SR), dan 20 persen oleh PT Ciptatani Kumai Sejahtera (PT CKS Medco), dan Penanaman Kelapa Sawit di Kawasan Hutan Produksi.

BACA JUGA:   Perkuat Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik, Ombudsman RI Hadiri Diskusi dengan Alumni UI

Di hadapan Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, salah satu masyarakat adat Dayak Kabupaten Sukamara, Yusruh Fataqin mengatakan perusahaan Kelapa Sawit yang menggusur makam leluhur di Desa Sukaraja Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah hingga saat ini belum mendapat keadilan yang seadil adilnya.

“Karena makam leluhur secara adat kami dayak, makam leluhur ini identik dengan pohon pohon keramat hilang semua Pak. Luasnya itu 27 Hektar. Malah makam leluhur itu berubah jadi perkebunan sawit,” ujar Yusruh Saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang Rapat Komisi IV DPR.

BACA JUGA:   Partai Gelora Punya Harapan Besar Walau Belum Berhasil Lolos ke Senayan

Untuk itu, sejumlah perwakilan masyarakat adat Dayak pun meminta Komisi DPR yang membidangi Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu agar segera menginvestigasi beberapa Perusahaan Sawat di Kalimantan Tengah yang telah menggusur makam leluhur tersebut.

“Kami mohon bantuan, karena masyarakat kami di sana masih banyak yang susah, kami butuh keadilan yang seadil adilnya,” pungkas Yusruh Fataqin.

(dis/beritasampit.co.id)