Pramono: Hari Pemungutan Suara Yang Diajukan KPU 21 Februari 2024 Dinilai Paling Tepat

Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi. ANTARA/Boyke Ledy Watra

JAKARTA – Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengapresiasi sekaligus bersyukur terkait hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 yang diajukan KPU dinilai merupakan pilihan paling tepat.

“Terkait dengan hari H, KPU telah mendengar masukan dari banyak pihak. Syukurnya, semua pihak pada akhirnya melihat bahwa tanggal yang diajukan KPU (21 Februari 2024) merupakan pilihan paling tepat,” kata Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Selasa 30 November 2021.

Selain itu, Pram mengatakan KPU mengapresiasi para pihak yang tetap menghormati kewenangan KPU untuk menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara.

BACA JUGA:   Bawaslu Kapuas Nyatakan Sejumlah TPS Diduga Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

“Sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2),” kata dia.

Soal tahapan Pemilu 2024, menurut dia, KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi dalam Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal.

“Hari ini (Selasa, 30 November 2021). Surat sudah diterima di staf Setjen DPR RI,” kata dia.

Dalam surat tersebut, Pramono mengatakan KPU berharap RDP bisa dilaksanakan pada 7 Desember 2021 atau setidak sebelum memasuki masa reses.

BACA JUGA:   Dua Petahana Tumbang, DPRD Palangka Raya Dapil I Diisi Empat Wajah Baru

“Menyesuaikan dengan agenda Kemendagri dan Komisi II DPR RI,” ujarnya.

Sebelumya, Pramono Ubaid Tanthowi telah menyampaikan pada prinsipnya KPU tidak terpaku pada tanggal untuk hari pemungutan suara.

“Yang paling penting bagi KPU, masing-masing tahapan pemilu cukup waktunya,” kata dia.

Jika hari pemungutan pilkada digelar pada November 2024, maka menurut KPU hari pemungutan pemilu harusnya digelar pada Februari 2024 mengingat jarak waktu yang dibutuhkan agar penyelenggaraan dua pemilihan itu tidak saling tumpang tindih, katanya.

(Antara)