Ada Empat Raperda Inisiatif DPRD Kota Akan Dibahas Tahun 2022

M.SLH/BERITA SAMPIT - Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto.

PALANGKA RAYA – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya belum lama ini telah menggelar rapat paripurna yang beragendakan penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun 2022 mendatang.

Terkait hal tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengungkapkan bahwa, pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) kedepannya akan kembali membahas 16 Raperda.

“Baik itu Raperda yang menjadi usulan pihak DPRD maupun usulan dari Pemkot itu sendiri,” terang Riduanto Politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) ini, di gedung DPRD Kota, Rabu 1 Desember 2021.

Raperda yang menjadi inisiatif DPRD dalam Propemperda 2022, antara lain Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan tentang Peredaran Minuman Beralkohol, Raperda tentang Pondok Pesantren, Raperda tentang Pemanfaatan Lahan terlantar dan Raperda tentang Perencanaan Pembangunan Daerah.

“Raperda inisiatif ini merupakan hasil penyerapan aspirasi para wakil rakyat melalui konstituennya masing-masing. Pentingnya payung hukum atas dinamika yang terjadi di tengah masyarakat seperti yang tertuang dalam Raperda yang kami ajukan, diharapkan mampu menjawab kebutuhan guna menjawab persoalan yang selama ini ada,” tuturnya.

Lebih lanjut Riduanto menjelaskan tentang Raperda Pondok Pesantren, dimana Raperda tersebut akan memiliki materi guna mengatur, melindungi dan menata kelola pondok pesantren tanpa memasung aktivitas di dalamnya dengan tetap berpegang pada PP Nomor 82 tahun 2021, tentang Proses Pengelolaan Manajemen Pondok Pesantren.

“Nah untuk Raperda tentang Pemanfaatan Lahan Terlantar ini, akan mengakomodir serta memperbaharui data global aset daerah yang belum terdata. Hal ini guna mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah,” ungkapnya.

Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya ini juga menjelaskan tentang Raperda perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan tentang Peredaran Minuman Beralkohol. Hal tersebut akan mengatur lebih jauh khususnya bagi minuman beralkohol tradisional seperti tuak, baram maupun arak yang merupakan khas Kalteng.

“Selama ini dalam Perda sebelumnya hanya mengatur regulasi minuman beralkohol khusus produksi luar maupun industri. Jadi karena produsen lokal minuman beralkohol tersebut ibarat beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki payung hukum khusus. Sedangkan untuk produk tersebut, masih banyak dibutuhkan sebagai bagian dari upacara adat,” tandasnya.

Kendati demikian, para produsen lokal sebelum memproduksi minuman beralkohol, memang harus mengurus perizinan usaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hingga harus lolos regulasi bahan konsumsi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Itu semuanya akan diatur secara lanjut dalam Peraturan Daerah yang akan dibahas pada tahun 2022 mendatang,” tutup Riduanto. (M.Slh/beritasampit.co.id).