Polisi Tangkap 3 Sindikat Narkoba di Sampit

IST/BERITA SAMPIT - Ketiga sindikat pengedar sabu AR, HFA dan MDR, beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan pendukungnya saat berada di Polres Kotim. Selasa 30 November 2021.

SAMPIT – Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur, berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa 30 November 2021.

Ada 3 tersangka yang diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni dengan tersangka berinisial AR (40), HFA (34) dan MDR (22), dengan tolal sabu yang diamankan sebanyak 36,42 gram.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba AKP. Syaifullah, mengatakan awal kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil tersangka AR, sekotar pukul 14.30 Wib, saat sedang melakukan transaksi didepan barak jalan Perca III Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

BACA JUGA:   Sampit Kembali Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 6,0

Dari tangan tersangka ini polisi berhasil mengamankan 1 bungkus sabu dengan berat 2,62 gram.

Petugas kemudian melakukan pengembangan, dari pengakuan AR dirinya mendapatkan barang tersebut dari tersangka HFA.

Pada pukul 16.00 Wib, sore petugas pun bergerak dan tanpa perlawanan berhasil menciduk HFA, di Jalan Muchran Ali di Gang Ananta Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang.

“Tersangka ini sempat berupaya membuang barang bukti ke lubang closet, namun berhasil dicegah petugas,”kata Syaifullah, Rabu 1 Desember 2021.

Dari tangan HFA, polisi berhasil mengamankan 3 bungkus sabu-sabu dengan berat 13,46 gram.

Selanjutnya petugas terus melakukan pengembangan kembali dan berhasil meringkus tersangka MDR, di Jalan Kopi Selatan Gang Sesama, dengan barang bukti 4 bungkus plastik klip sabu seberat 20,34 gram.

BACA JUGA:   Dua Faktor Ini Disebut Picu Kenaikan Harga Komodititas di Kotim

Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti sabu sebanyak 8 bungkus seberat 36,42 gram, beserta alat pendukungnya telah diamankan di Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

“Hasil gelar perkara 3 kasus tersebut naik ke Penyidikan dan Pasal yang diterapkan masing-masing untuk TKP 1 adalah pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan untuk TKP 2 dan TKP 3 adalah pasal114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)