Satpol PP Katingan Tertibkan Reklame tak Berizin

IST/BERITASAMPIT - Suasana saat anggota Satpol PP Katingan melaksanakan kegiatan penertiban reklame rokok Ilegal dan peredaran pita cukai rokok Ilegal di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

KASONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan melaksanakan penertiban alat peraga reklame jenis baleho, spanduk, vertical banner yang tidak berizin dan reklame yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraanya. Terutama yang berada di pinggir jalan wilayah Desa Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada Selasa 30 November 2021.

Penertiban yang dipimpin Kepala Satpol PP Katingan Pimanto, melalui Kabid Penegakan Perda dan Produk Hukum (Gakdakum) Satpol PP Kabupaten Katingan, Budiman L Gaol, tersebut juga sekaligus melaksanakan kegiatan penegakan peredaran pita cukai rokok ilegal di komplek pasar tumbang samba.

“Ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana peredaran berbagai macam pelanggaran cukai sekaligus mengimbau pedangang agar tidak menjual rokok dengan pita cukai palsu atau ilegal, rokok tanpa disertai pita cukai atau rokok bodong, cukai yang salah pemasangannya dan pemasangan kembali cukai rokok bekas,” jelas Kabid Gakdakum Satpol PP Kabupaten Katingan, Budiman L Gaol, saat di konfirmasi Rabu 1 Desember 2021.

Dijelaskan, dari hasil kegiatan terdapat masih banyak beredar berbagai jenis rokok seperti Bossini, Live, Gudang Djati, 68 Bold, Seven dan lain-lain yang dibeli oleh tim sebagai sampel. Oleh sebab itulah, melalui kegiatan pemberantasan rokok dan cukai ilegal di Kabupaten Katingan tahun 2021 diharapkan bisa menekan peredaran cukai rokok ilegal yang ada di pasaran maupun di masyarakat.

“Maka, dengan berkurangnya peredaran cukai rokok, maka diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara dari pajak cukai rokok. Pelaksanaan ini sedikitnya melibatkan 6 staff bidang penegakan Perda Satpol PP Katingan, dan juga dari Danru Regu 3 dan anggota. Dan kita juga sudah berkoordinasi dengan Camat Katingan Tengah Yobie Sandra,” pungkasnya.

(Annas/beritasampit.co.id)