Satu Tahanan Lapas Sukamara Dibebaskan Demi Hukum

Lepas Demi Hukum : IST/Berita Sampit - Kalapas Sukamara Joko Prayitno bersama Advokat Marden A. Nyaring dan SF alias I saat akan keluar dari Lapas Kelas III Sukamara

SUKAMARA – Salah satu tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara dilepaskan demi hukum lantaran overstaying.

Marden A. Nyaring, S.H Advokat yang merupakan Pengacara SF alias I (16 tahun) menjemput klien dibawah umur yang ditahan di Lapas Sukamara, dalam hal ini dikeluarkan dari lembaga permasyarakatan Sukamara dikarenakan berakhirnya masa tahanan.

“Sebagai kuasa hukum dari anak dibawah umur tersebut menjamin dengan surat pernyataan bahwa kliennya tetap koperatif sesuai hukum yang berlaku sembari menunggu proses putusan kasasi yang diturunkan oleh Mahkamah Agung,” kata Marden, Rabu 1 Desember 2021.

“Selain itu juga mengingat faktor psikologis klien saya yang diusia tersebut masih butuh bimbingan serta arahan dari kedua orangtuanya,” tegas Marden.

Sementara itu ditempat berbeda, Kalapas Sukamara, Joko Prayitno mengatakan bahwa tahanan anak tersebut merupakan titipan dari Mahkamah Agung (MA) yang dititipkan di Lapas Sukamara sembari menunggu hasil putusan kasasi dari MA turun.

“Sudah dua kali perpanjangan masa tahanan dan kami juga sudah mengirimkan pemberitahuan H-10, H-3, dan H-1 sesuai dengan ketentuan yang ada.

Joko menjelaskan bahwa overstaying bisa terjadi terutama bagi perkara yang masih menunggu putusan inkrah dari Mahkamah Agung.

“Biasanya menunggu putusan dari MA yang membuat lama, sehingga masa tahanan itu habis, kalau sudah begini kami akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” jelas Joko.

“Sedangkan untuk anak ini, kami saat menerima kedatangan PH langsung berkoordinasi dengan pihak terkait dan kita bisa mengeluarkan demi hukum sembari menunggu putusan MK turun, dan pihak PH dari anak ini juga menjamin,” tukas Joko Prayitno.

(enn/beritasampit.co.id)