Menkumham Tetapkan Pemkot Banjarmasin Masuk Terbaik JDIHN

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly saat berikan piagam penghargaan JDIHN 2021 bagi Pemkot Banjarmasin diterima Kabag hukum Pemkot Banjarmasin Lukman Padlun, di Jakarta, Kamis 2 Desember 2021. ANTARA/Humas Pemkot Banjarmasin

BANJARMASIN – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly menetapkan Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan masuk pemerintah kota terbaik anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

“Kita dapat Penghargaan kategori untuk Pemerintah Kota terbaik 2 dari Kemenkumham,” ujar Kabag Hukum Setdakota Banjarmasin H Lukman Fadlun saat dihubungi di Jakarta, Kamis 2 Desember 2021.

Pemkot Banjarmasin dapat penghargaan ini pada saat Pertemuan Nasional  pengelola JDIHN tahun 2021 di Jakarta, Rabu.

“Ini penghargaan yang luar biasa kita syukuri, berkat kerja keras semuanya, juga diperuntukkan bagi masyarakat Kota Banjarmasin dan bagi semuanya,” ucap Lukman Padlun.

Dia menyampaikan, penghargaan ini tidak lepas juga dengan terus majunya program smart city atau konsep kota cerdas Kota Banjarmasin yang mulai dibangun sejak 2018.

“Melalui pemanfaatan teknologi informasi kekinian dari program smart city itu hingga kita dapat apresiasi Kemenkumham tersebut,” tuturnya.

Dalam rilis keterangan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Profesor  Dr Widodo Eka Cahyana,  JDIHN sebuah program kerja yang telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 33 tahun 2021 tentang JDIHN.

Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, BPHN kemudian membentuk kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mensinergiskan peran dan fungsi JDIHN agar bias berfungsi dengan baik.

JDHIN telah terkumpul sekira 736 website dari seluruh anggota JDHIN di seluruh Indonesia, yang kemudian diintegrasikan dengan sistem dan data dari 595 website JDIHN di dalam portal jdihn.go.id.

(Antara)