Pakar Ilmu Hukum Sarankan Perbaikan UU Cipta Kerja Dimulai Dari Awal

Tangkapan layar Pakar Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Rodiyah Tangwun dalam webinar nasional bertajuk “Ihwal Putusan Inkonstitusional Bersyarat dalam Pengujian Undang-Undang Cipta Kerja” yang disiarkan langsung di kanal YouTube APTHN-HAN OFFICIAL, dipantau dari Jakarta, Kamis 2 Desember 2021. ANTARA/Tri Meilani Ameliya

JAKARTA – Pakar Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Rodiyah Tangwun menyarankan kepada Pemerintah dan DPR RI agar memulai perbaikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari tahap awal.

“Dimulai dari tahap yang mana. Kalau pendapat saya, dari awal, yaitu dari perencanaan, lalu penyusunan, pembahasan, dan pengesahan,” ujar Rodiyah Tangwun, saat menjadi narasumber webinar nasional bertajuk “Ihwal Putusan Inkonstitusional Bersyarat dalam Pengujian Undang-Undang Cipta Kerja” yang disiarkan langsung di kanal YouTube APTHN-HAN OFFICIAL, dipantau dari Jakarta, Kamis 2 Desember 2021.

Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Rodiyah juga mengingatkan agar proses perbaikan UU Cipta Kerja melibatkan partisipasi masyarakat.

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi

Saran itu, kata dia, tidak terlepas dari kondisi dengar pendapat (public hearing) yang menjadi perdebatan luar biasa dalam sidang pengujian formil Undang-Undang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di samping itu, Rodiyah pun menyarankan agar Pemerintah dan DPR RI dapat memperhatikan secara cermat bahwa durasi 2 tahun yang ditetapkan oleh MK sebagai tenggat waktu perbaikan UU Cipta Kerja bukanlah waktu yang lama.

“Jangan lupa, ini adalah waktu yang cepat, waktu yang tidak bisa dikompromi bahwa kita hanya punya waktu 2 tahun,” kata Rodiyah.

BACA JUGA:   Sepekan setelah Ditemukan Mengapung di Sungai Mentaya, Jenazah Bayi Belum Dimakamkan

Ia menekankan agar Pemerintah dan DPR RI tidak ikut terlena dalam perdebatan yang ada, sehingga efektivitas pemanfaatan tenggat waktu yang diberikan justru menjadi sulit tercapai.

Sudah sepatutnya, menurut Rodiyah, Pemerintah dan DPR berfokus menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, sehingga perlu diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun.

Pada akhir pemaparan materinya, Dekan Fakultas Hukum Unnes ini menekankan bahwa apa pun perdebatan yang datang dari perspektif akademik maupun politik, tetaplah satu untuk Indonesia agar tetap mampu melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan, dan ikut serta dalam perdamaian dunia.

(Antara)