Disdukcapil Barsel Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Barito Selatan, Nyamei Tumbai. ANTARA/Bayu Ilmiawan

BUNTOK – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), membuat surat imbauan dalam upaya mendukung percepatan program vaksinasi COVID-19 di wilayah setempat.

Kepala Disdukcapil Barsel, Nyamei Tumbai, mengatakan, imbauan berisi pengurusan dokumen kependudukan wajib memperlihatkan sertifikat telah mengikuti vaksin COVID-19.

Apabila ada warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan belum divaksin, lanjut dia, dipersilahkan menghubungi keluarga atau teman yang sudah divaksin untuk mengurus dokumen kependudukannya.

“Atau setidaknya menunjukkan scan telah divaksinasi melalui aplikasi pedulilindungi. Ini untuk mendukung semakin optimalnya vaksinasi di Barito Selatan,” kata Nyamei Tumbai, dikutip dari Antara, Jumat 3 Desember 2021.

BACA JUGA:   Kecelakaan Maut di Desa Bipak Kali, Dua Pengendara Motor Tewas

Dikatakannya, kalau memang keluarga atau teman yang bersangkutan masih belum divaksin, maka pelayanan kependudukan tetap dilayani dengan cara petugas loket mengambil persyaratan dan memproses dokumen kependudukan yang mau diurus tersebut dari luar kantor dan yang bersangkutan tetap menunggu di luar ruang pelayanan

Artinya, lanjut dia, ada atau tidak adanya sertifikat vaksin tersebut, pelayanan dokumen kependudukan tetap dilayani pihaknya, namun bagi mereka yang belum divaksin dipersilahkan menunggu di luar ruang pelayanan.

“Selain itu, sertifikat vaksinasi itu bukan menjadi syarat dalam pengurusan dokumen, akan tetapi hanya bersifat imbauan untuk mendukung percepatan program vaksinasi di Barito Selatan ini,” katanya.

BACA JUGA:   Tim Eddy Raya Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon Bupati Barsel ke Partai Demokrat dan Perindo

Menurut dia, hal itu mengingat, berdasarkan informasi, pencapaian vaksinasi di Barito Selatan sampai saat ini baru  54 persen padahal hingga akhir Desember ditargetkan sudah tercapai minimal 70 persen.

“Jadi, sekali lagi saya sampaikan, memperlihatkan sertifikat atau bukti vaksin bukan syarat dalam kepengurusan dokumen kependudukan, dan itu hanya imbauan dalam upaya mendukung percepatan program vaksinasi di Barito Selatan dan selain itu juga mendukung Peraturan Presiden Nomor 14/2021,” kata Nyamei Tumbai.

(Antara/BS65_beritasampit.co.id)