DPRD Palangka Raya Mulai Bahas Raperda Usulan

M.Slh/BERITA SAMPIT - Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota kembali menggelar sidang I tahun 2021-2022 dengan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto dengan diikuti oleh sejumlah anggota Dewan yang tergabung dalam Anggota Bapemperda dan para Tim Pemerintah Kota Palangka Raya.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto menyampaikan bahwa, pihaknya membahas Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2014 tentang pernyataan modal Pemerintah Kota setempat pada perseroan terbatas Bank pembangunan daerah Kalteng.

Selanjutnya, Raperda tentang pemberian Fasilitasi, Inisiatif kemudahan penanaman modal di Kota Palangka Raya dan Raperda inisiatif DPRD tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

“Kami menerima sejumlah masukan dan saran. Salah satunya pada Raperda LKK dimana publik meminta agar pengurus LKK tidak boleh menjabat sebagai pengurus partai politik,” terang Riduanto usia rapat. Jumat, 3 Desember 2021.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) ini juga mengungkapkan, Selain pembahasan Raperda usulan dari Pemkot tersebut, ada pula masukan dan pertanyaan dari mahasiswa, terkait Raperda tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

“Misalnya seperti langkah apa untuk mengubah kebiasaan masyarakat dalam penggunaan kantong plastik, tuturnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya ini juga menjelaskan, Raperda yang bahas itu, ditargetkan bisa selesai pada masa sidang 1 tahun 2021/2022, yang berakhir di tanggal 14 Desember 2021 mendatang.

(M.Slh/Beritasampit.co.id)