Pemkab Kotim Berharap Kampung Reforma Agraria Berlanjut

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor (di podium) menutup program Reforma Agraria yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat 3 Desember 2021. ANTARA/Norjani

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), berharap program Kampung Reforma Agraria yang dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah itu berlanjut karena bermanfaat bagi masyarakat.

Bupati  Kotim, Halikinnor, yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) daerah tersebut saat ekspose dan penutupan program Reforma Agraria didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Kotim, Jhonsen Ginting, berharap di tahun 2022 ada lagi desa di Kotim yang ditetapkan menjadi Kampung Reforma Agraria, misalnya di wilayah utara atau lainnya. Sebab program ini sangat membantu masyarakat di daerah ini

Pada 5 Oktober 2021, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra, menghadiri panen raya sekaligus menyerahkan sertifikat tanah untuk warga Desa Hanaut, Kecamatan Pulau Hanaut. Dimana desa itu ditetapkan menjadi Kampung Reforma Agraria.

BACA JUGA:   Korban Tenggelam di Luwuk Bunter Cempaga Ditemukan

Dalam program ini, Kementerian ATR/BPN tidak hanya melakukan legalisasi tanah dengan pembuatan sertifikat tanah milik masyarakat, tetapi juga melaksanakan program ekonomi dengan mendorong kebangkitan berbagai kegiatan usaha masyarakat setempat.

Berbagai bantuan diberikan dalam program ini, di antaranya bantuan di bidang pertanian dan usaha pembuatan kopi. Diakui bahwa hasil pertanian yaitu penanaman padi belum memuaskan, sedangkan usaha pembuatan kopi lokal sudah cukup menggembirakan.

“Kita jangan putus asa. Ini jadi bahan evaluasi agar tahun depan bisa lebih baik, misalnya ternyata tanahnya harus ditugal (digemburkan) dulu supaya hasilnya bagus. Yang penting, program ini juga diharapkan terus berlanjut ke desa-desa lainnya,” ucap Halikinnor, dikutip dari Antara, Jumat 3 Desember 2021.

Untuk penyerapan sertifikat tanah, dinilai membantu karena masyarakat merasa lebih tenang dan aman karena sudah mengantongi sertifikat hak milik atas tanah mereka.

BACA JUGA:   Pelni Tambah Dua Kapal Layani Mudik Lebaran Tujuan Sampit ke Surabaya dan Semarang

“Dengan diserahkannya sertifikat di sana sangat membantu masyarakat kita sehingga jelas kepemilikan secara legal mereka sehingga lebih aman serta tenang dalam menggarap lahan tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kotim, Jhonsen Ginting, mengatakan, kekurangan yang terjadi dalam program Kampung Reforma Agraria di Desa Hanaut telah menjadi catatan penting bagi pihaknya.

Dia mengharapkan hal itu menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan program serupa di tahun-tahun berikutnya bisa lebih baik.

“Untuk program sertifikasi di Kotim pada tahun depan kemungkinan berkurang jauh dibanding tahun ini karena keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah pusat. Tahun depan mungkin hanya sekitar 3.000 sertifikat untuk masyarakat,” katanya.

(Antara/BS65)