Pengerjaan Pembangunan di Kotim Terancam Mangkrak Akibat Sulit Dapatkan Material Pasir

IST/BERITA SAMPIT - Ketua Gapensi Kabupaten Kotim Muhammad Shaleh

SAMPIT – Hanya tinggal menghitung hari para kontraktor di Kabupaten Kotawaringin Timur, harus menyelesaikan pekerjaa mereka sesuai dengan janji kontrak yang telah disepakati.

Namun akibat adanya aturan baru terkait masalah dengan izin tambang galian C, yang membuat sebagian besar pemilik lahan tidak beroperasi, akibatnya para mitra kerja Pemerintah tersebut kesulitan mendapatkan material pasir.

Dampaknya pengerjaan pembangunan tahun 2021 yang saat ini masih berjalan dan belum selesai terancam mangkrak, jika mereka tidak bisa mendapatkan bahan meterial tersebut.

“Sangat prihatin melihat rekanan terkatung-katung dalam bekerja, artinya tidak mendapatkan kepastian untuk menyelesaikan pekerjaan diakhir tahun, kami berharap adanya diskresi, langkah-langkah yang jelas untuk menyelesaikan pekerjaan. Terutama berkaitan dengan pengambilan material bahan pembangunan untuk Kabupaten Kotim ini,”kata Ketua Gabungan Pengusaha Indonesia (Gapensi) Kabupaten Kotim Muhammad Shaleh, Jumat 3 November 2021.

Menurutnya, berkaitan dengan izin usaha yang mati dari pemilik.lahan galian C, sebenarnya Pemerintah bisa mengambil langkah kebijakan khusus untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang saat ini masih berjalan.

BACA JUGA:   Pejabat di Kotim Ini Bantah Diperiksa BPK RI

“Karena banyaknya kontrak pekerjaan yang belum selesai, karena rekanan ini dituntut untuk menyelesaikan pekerjaan paling lambat sampai tanggal 15 Desember ini. Disamping itu saat ini gangguan cuaca ekstrim dengan hujan yang cukup tinggi, ditambah dengan kesulitan mendapatlan material ini, sangat mengganggu penyelesaian pekerjaan rekanan dilapangan,”ujarnya.

Mantan anggota DPRD Kotim tersebut juga mengungkapkan, berkaitan hasil RDP lalu yang disampaikan bagian SDA Setda Kotim, bahwa ada 10 izin lokasi galian C yang masih aktif, namun sampai saat ini pihaknya belum mengetahui ada kejelasan terhadap izin lokasi tersebut.

“Kita butuh kejelasan apakah izinnya itu didukung dilengkapi oleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sehingga mereka bisa beroperasi jalan sebagaimana biasa atau normal melakukan penjualan bahan tanah maupun pasir yang diperlukan para rekanan,”paparnya.

Menurut Shaleh, RKAB merupakan kewajiban pemilik izin untuk mengurusnya. Namun bagi mereka yang belum memiliki RKAB, harusnya ada kebijakan dari pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada pemilik lahan bekerja terlebih dulu guna memenuhi kebutuhan material untuk pembangunan mendekati akhir tahun 2021 ini.

BACA JUGA:   Warga Sekitar Terowongan Nur Mentaya Keluhkan Suara Musik Keras Hingga Tengah Malam

“Sambil menunggu proses penyelesaian RKAB dan lain sebagainya yang berkaitan perizinan, setidaknya kebijakan itu tidak menghambat pekerjaan kontraktor dilapangan, sehingga mereka bisa menyelesaikan pekerjaan yang ditandatangani dan disepakati sesuai dengan kontrak kerjanya,”katanya.

Namun yang sangat dikhawatirkan para kontraktor, jika terjadi pemutusan kontrak kerja atau black list jika memang tidak ada kebijakan dari pemerintah melalui Instansi terkait, memberikan toleransi penyelesaian atau diluar waktu kontrak kerja.

“Disisa waktu 13 hari ini kami harap pemerintah bisa mengambil solusi terbaik dalam rangka pembangunan di Kotim tidak terhambat, dan memberikan kemudahan pada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan yang telah mereka tandatangani dan sepakati,”tandasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)