Polda Kalsel Ringkus Dua Pelaku Mafia Tanah Rugikan Korban Rp2,4 miliar

Tim gabungan Macan Kalsel meringkus mafia tanah. ANTARA/Firman

BANJARMASIN – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) meringkus dua pelaku mafia tanah di Kabupaten Banjar yang merugikan korban hingga senilai Rp2,4 miliar.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, mengatkan, tersangka berinisial AY dan MK ditangkap setelah melakukan penipuan jual beli tanah milik orang lain tanpa hak.

Penyidikan polisi bermula dari laporan korban yang baru saja membeli sebidang tanah atau lahan di Jalan Tatah Layap, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar kepada pelaku. Namun belakangan diketahui tanah yang dibeli ternyata milik orang lain bukan milik MK yang diakui tersangka tersebut miliknya kepada korban.

Merasa tertipu dengan membayar Rp2,4 miliar atas pembelian tanah, korban pun melapor ke Polda Kalsel yang kasusnya ditangani Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum.

“Jadi ada pihak yang mengaku sebagai pemilik sah tanah dengan menunjukkan dokumen asli dan tidak pernah memberikan kuasa jual kepada kedua tersangka,” Kombes Pol Mochamad Rifa’I, dikutip dari Antara, Jumat 3 Desember 2021.

Tak menunggu waktu lama setelah laporan korban, tim gabungan Subdit 1 Ditreskrimum diback up Macan Kalsel serta Jatanras Polres Banjar dan Jatanras Polres Banjarbaru dipimpin AKP Endris Ary Dinindra menangkap terlapor pada Selasa 23 November 2021.

Kini penyidik masih melakukan pengembangan kasus apakah ada keterlibatan oknum petugas dinas terkait ataupun oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam perkara penipuan jual beli tanah tersebut.

Rifa’i mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada lagi terhadap aksi penipuan jual beli tanah dengan mengecek betul legalitas dokumen, agar tak mudah jadi korban aksi mafia tanah yang kini meresahkan.

(Antara/BS65)