Sopir Truk Datangi SDA Setda Kotim, Begini Hasilnya

ILHAM/BERITA SAMPIT - Perwakilan sopir truk angkutan pasir, didampingi anggota dari Polres Kotim, melakukan audiensi bersama Kepala Bagian SDA Setda Kotim. Jumat 3 November 2021.

SAMPIT – Hampir satu bulan lamanya banyak sopir truk angkutan pasir di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, tidak berani bekerja lantaran adanya operasi penertiban ilegal mining yang membuat mereka kebingungan mencari bahan material pasir, pasalnya sebagian besar lokasi galian C yang ada ditutup beroperasional.

Sebelumnya telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kotim, dengan merembukan bersama lintas komisi, perwakilan Pemkab Kotim, para sopir, Gapensi serta dari Polres Kotim untuk mencari solusi permasalahan tersebut. Namun hasilnya masih jalan ditempat.

Guna memastikan dan mencari langkah selanjutnya agar para sopir ini bisa kembali bekerja kembali, mereka pun kemudian melakukan audiensi ke Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat pemda Kotim, untuk meminta bantuan agar Pemda bisa memberikan jalan keluar terhadap persoalan yang mereka hadapi.

“Kami tidak tahu lagi harus mengadu kemana, Kami tidak ingin berlawanan dengan hukum dan berjanji sesuai arahan. Kami sudah ke dewan dan lapor ke kepolisian, tapi belum ada solusinya. Saat ini yang jelas kami sudah lapar karena sudah hampir satu bulan tidak bekerja,”ungkap Dirham, perwakilan sopir truk angkutan pasir, saat melakulan audiensi di Bagian SDA Setda Kotim. Jumat 3 November 2021.

BACA JUGA:   Dua Sepeda Motor Terlibat Adu Banteng, Satu Pengendara Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Sementara itu, Kepala Bagian SDA Setda Kotim Rody Kamislam, mengungkapkan antara Polres Kotim maupun Pemda dan Bupati selaku kepala daerah pasti taat dengan aturan yang dibuat.

Apa lagi produk pembuatan izin tersebut bukan melalui Kabupaten, sehingga tidak mungkin mengambil kebijakan terkait permasalahan izin tambang galian C tersebut.

“Jika aturan ini dikeluarkan oleh Kabupaten, mungkin Bupati bisa melakukan kebijakannya. Namun Izin ini tidak ada kewenangan dari Kabupaten, karena dikeluarkan oleh ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, maka otomatis kita mengikuti aturan ini,”ujar Rody.

Sebenarnya menurut Rody, pada RDP lalu dewan juga undang pihak ESDM Provinsi Kalteng, karena melalui instansi tersebut yang mengeluarkan izin.

“Untuk menjawab persoalan ini, kita harus ketemu pihak ESDM provinsi yang menerbitkan izin ini, karena regulasinya yang memberikan izin provinsi,”paparnya.

BACA JUGA:   Garong Sawit Disuplai Sabu oleh Pengedar

“Kita minta yang punya izin di prioritaskan dulu, jadi siapa yang mengkoordinir. DPRD bisa berkewenangan mengundang dan meminta dari ESDM Provinsi datang. Kami siap mendampingi dari Pemda, tapi kita minta mohon datanya lengkap, sehingga kota bisa membahas yang punya izin apa kendalanya,”lanjutnya.

Rody Minta jangan hanya para sopir yang dihadirkan, namun yang punya izin harus hadir jika di pertemukan dengan ESDM Provinsi Kalteng.

“Langkanya hadirkan pemilik izin kumpul di SDA dan bisa berdialog ke ESDM provinsi, kami siap membantu mendampingi. Karena mereka pemilik izin galian C yang punya kepentingan sedangkan sopir truk adalah penyalur,”ucapnya

Setelah hampir satu jam melakukan pertemuan, akhirnya perwakilan dari sopir truk memahami dan akan membantu menyampaikan apa yang disarankan oleh pihak Bidang SDA.

Mereka juga akan menyanpaikan keinginan Pemda agar para pemilik galian C yang berizin bisa menemui melakukan audensi ke Bidang SDA, untuk membahas permasalahan izin tersebut ke pihak ESDM Provinsi Kalteng.

(Cha/beritasampit.co.id)