DPRD Minta Pemkab Kotim Permudah Pengurusan Persetujuan Bangunan

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Ary Dewar. ANTARA/Norjani

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk mempermudah pengurusan persetujuan pembangunan gedung bagi masyarakat.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kotim, Ary Dewar, berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat membantu masyarakat dalam proses pengurusan bangunan gedung (PBG). Tujuannya agar tidak ada lagi keresahan masyarakat dalam membangun rumah tinggal

Pemberlakuan PBG berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Pemkab Kotim menindaklanjuti ini dengan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Raperda tersebut sudah memasuki pembahasan akhir oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotim.

Masyarakat diminta untuk membuat dan mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini berubah menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).

BACA JUGA:   Dishub Diminta Kaji Ulang Andalalin Pengelola Parkir SPBU Km 8 Sampit

Fraksi Gerindra memberikan beberapa saran dan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait rancangan peraturan daerah tersebut.

Beberapa bulan ini baru dimulai sistem perubahan IMB menjadi PBG. Pengurusan PBG melalui sistem online dinilai banyak sekali menyulitkan atau sangat memperlambat masyarakat dalam membangun rumah tinggal. Begitu pula pengusaha perumahan dan lainnya juga mengeluhkan ini.

Namun sebaliknya bagi pemerintah daerah, kebijakan baru ini dapat menambah masukan pendapatan asli daerah melalui retribusi serta dapat membantu masyarakat dalam membangun rumah tinggal.

Fraksi Gerindra berharap Dinas PMPTSP maupun Dinas PUPR dapat membantu dalam proses perizinan sesuai aturan yang berlaku. Prosesnya juga diharapkan tidak terlalu lama serta berlarut-larut agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

BACA JUGA:   IPMK Palangka Raya Mengajukan Dana Hibah, Ketua Komisi I DPRD Kotim: Kami Akan Bantu

“Harapan kami pemerintah daerah melalui instansi terkait yaitu Dinas PUPR dan Dinas PMPTSP dapat membantu masyarakat sehingga aturan juga bisa dijalankan dengan baik dan membawa manfaat bagi masyarakat dan daerah,” kata Ary Dewar yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kotim, dikutip dari Antara, Sabtu 4 Desember 2021.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Imam Subekti mengatakan aturan ini memang sudah harus diberlakukan.

Dia meyakinkan tujuannya untuk kepentingan bersama yaitu bangunan yang standar dan aman, tertata serta memberi kontribusi bagi pendapatan daerah.

“Bagi warga yang mengalami kendala dalam pengurusan perizinan, kami siap membantu hingga tuntas. Silakan datang. Petugas kami sudah siap membantu,” kata Imam Subekti.

(Antara/BS65)