Peredaran Sabu-Sabu Tak Ada Habisnya, Polisi Kembali Ringkus Seorang Pria

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka kasus narkotika yang diamankan polisi.

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial SM (47) diamankan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, karena kedapatan menyimpan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, tersangka diringkus di rumahnya yang terletak di bilangan Jalan Christopel Mihing Kecamatan Pahandut Palangka Raya, Jumat 3 Desember 2021 kemarin.

“Dari tangan tersangka petugas mengamankan dua paket diduga sabu seberat 0,57 gram yang sebelumnya disimpan di bawah laptop yang ada di kamar tersangka, berikut barang bukti lain berupa 1 pak plastik klip dan 1 buah Handphone warna hitam,” ungkapnya melalui rilis yang diterima pada Senin, 6 Desember 2021.

Kompol Asep menambahkan, bahwa saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” katanya. (Hardi/beritasampit.co.id).