Bupati Kobar: Banyak Lembaga Kemasyarakatan Andalkan Donasi Dari Pihak Eksternal

Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nurhidayah, SH., MH.

PANGKALAN BUN – Masih banyak lembaga kemasyarakatan yang hanya mengandalkan donasi dari pihak eksternal. Dengan kata lain, pendanaannya banyak organisasi masyarakat sipil masih terbilang belum adaptif dengan perkembangan zaman.

Pendanaan secara mandiri haruslah menjadi bagian dari misi setiap organisasi. Suka tidak suka, pengumpulan dana yang hanya mengandalkan bantuan pihak eksternal alih-alih diinisiasi dan digerakkan oleh lembaga itu sendiri tidak akan bertahan lama, terlebih jika pihak tersebut merupakan pihak swasta.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah pada acara diskusi yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kobar, Selasa 7 Desember 2021. Diskusi itu dihadiri Wakil Ketua 2 DPRD Kobar Bambang Suherman, Sekda Kobar Suyanto, Kepala BNNK Kobar AKBP Wayan Korna, Polres Kobar, Lanud Iskandar, Kodim 1014 dan Kejaksaan Negeri Kobar.

Dalam diskusi, Bupati Nurhidayah juga membahas strategi pendanaan lembaga non Pemerintah yang efektif pada era modern ini, guna menjaga keberlangsungan organisasi. Dan tantangan dalam pendanaan khususnya terkait aspek independensi perjuangan organisasi juga tidak luput dari pembahasan.

Menurut Dia, kendati sudah berdiri sejak lama, organisasi baru terdaftar di Kesbangpol ada 23 organisasi memformalkan keberadaannya melalui penyempurnaan website untuk menjangkau masyarakat umum.

“Sedikitnya ada dua hal yang harus diperhatikan dalam pendanaan lembaga independen. Pertama, nilai jual lembaga. Organisasi independen harus memahami betul keunikan dan cara menjual keunikan itu sendiri. Sebagai contoh, kita senantiasa mengunggulkan urban planning and participation dalam mencari dana,” jelasnya.

Kedua, kata Nurhidayah, organisasi independen harus menginvestasikan uang, tenaga dan pikiran sepenuhnya pada kegiatan yang mengkampanyekan perjuangan. Misalnya, sebagai lembaga perencanaan dan tata kota, harus berupaya mengemas dengan sebaik mungkin kegiatannya yang membahas tentang inklusivitas pembangunan, termasuk progres pembangunan yang dicanangkan Pemerintah Daerah.

“Mengacu pada Peraturan Presiden baru Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, organisasi masyarakat (ormas) merupakan pelaksana pengadaan jasa, sementara Pemerintah Daerah berfungsi sebagai pengawas,” ungkapnya.

Menurut Nurhidayah, untuk dapat melakukan swakelola, lembaga tersebut haruslah terdaftar di Kemenkumham dan memiliki neraca keuangan yang sudah diaudit dalam tiga tahun terakhir. Untuk bermitra dengan Pemerintah sendiri, organisasi masyarakat harus memiliki perjanjian kerja sama.

“Dan yang harus dilakukan untuk pertama kali adalah menunjukkan transparansi dan akuntabilitas lembaga. Organisasi independen hendaknya aktif melaporkan rekam jejak dari kegiatan sebelumnya dan proaktif melaporkan progres programnya kepada Pemerintah Daerah,” tutur Nurhidayah.

Hal itu, kata Dia, dilakukan guna membangun kepercayaan Pemerintah terhadap lembaga, sekaligus meyakinkan mereka bahwa mendanai sebuah lembaga independen dan bermitra dengan lembaga tersebut tidaklah salah.

Kemudian, lembaga independen hendaknya turut memberi solusi nyata dan praktis terhadap isu yang diangkat. Sebagai contoh, dalam mewujudkan pembangunan di Kobar, sumber daya manusia yang mumpuni dibutuhkan dalam menyebarluaskan dan mengimplementasikan program.

“Maka dengan kepercayaan, Pemerintah tidak akan sungkan untuk membantu pendanaan yang sangat penting bagi organisasi independen, di samping penggalangan dana secara mandiri yang dilakukan sehari-hari,” papar Bupati Nurhidayah. (Man/beritasampit.co.id).