Komitmen Pemerintah Akan Mendukung Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan

IST/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalteng Edy Pratowo.

PALANGKA RAYA – Persoalan tumpang tindih penggunaan lahan merupakan salah satu tantangan yang perlu sama-sama segera diselesaikan, agar dapat menjamin kepastian pemanfaatan ruang dan perencanaan pembangunan yang akurat dan akuntabel.

Menurut Wakil Gubenur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, komitmen Pemerintah yang kuat, sinergi serta koordinasi teknis yang intensif dan transparan, akan mendukung penyelesaian tumpang tindih tersebut.

“Dengan salah satu upaya Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan melalui Kebijakan Satu Peta (One Map Policy),” katanya dalam pertemuan KPK RI bersama Kementerian Lembaga dan Gubernur Kalteng membahas upaya percepatan pelaksanaan strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) secara virtual dari Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa 7 Desember 2021.

Kalteng menjadi salah satu provinsi yang difokuskan dalam Kebijakan Satu Peta. Pada akhir tahun 2022 diharapkan mencapai output berupa tersedianya peta digital Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission.

Selain itu, diharapkan, terselesaikannya kompilasi dan integrasi Informasi Geospasial Tematik Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan Sawit dan terlaksananya rekomendasi penyelesaian tumpang tindih di Provinsi Kalteng, dengan pelaksanaan rekomendasi yang berada di 341 Lokus dan 1884 Sub Lokus yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota di Kalteng.

Edy Pratowo menjelaskan Stranas PK merupakan komitmen kuat Pemerintah bersama-sama dengan KPK, sebagai upaya untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif dan berdampak nyata.

Diharapkan bersama Stranas PK ini dapat menjadi kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang menjadi acuan dan panduan bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, serta pihak terkait untuk bergerak mencegah korupsi dengan sistem pencegahan korupsi dari hulu ke hilir. (Hardi/beritasampit.co.id).