Lagi, Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 2 Kilogram

ANDRE/BERITA SAMPIT - Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo didampingi Wakapolres dan Kabag Ops saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu pada Press Release di Joglo Mapolres Lamandau.

NANGA BULIK – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau kembali mengungkap upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi pada 30 November 2021 lalu. Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram berhasil diamankan.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo menyampaikan, pengungkapan penyelundupan sabu-sabu seberat 2 kilogram tersebut berawal dari razia yang dilakukan Satresnarkoba diback-up anggota Sat Samapta dan anggota Propam Polres Lamandau di Jalan Trans Kalimantan Km 18 Nanga Bulik pada 30 November 2021 lalu.

“Sebelumnya kita sudah mendapatkan informasi awal tentang adanya rencana pengiriman narkotika, berawal dari itu tim langsung bergerak melakukan razia dan hasilnya saat tim melakukan razia terhadap kendaraan umum (travel) dari arah Kalimantan Barat didapat penumpang yang tingkah lakunya mencurigakan, dan saat kita geledah didapat barang yang dibungkus plastik yang disembunyikan di bawah ketiak,” jelasnya dalam Press Release di Joglo Mapolres Lamandau, Selasa, 7 Desember 2021.

BACA JUGA:   Polisi Tahan Tersangka Perkelahian di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit, Begini Kronologinya

Saat diperiksa lebih jauh, kata Arif Budi lagi, bungkusan plastik tersebut berisi 11 bungkusan plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Dari penemuan itu, tiga penumpang kendaraan tersebut dibawa ke Mapolres Lamandau untuk keperluan pengembangan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi diketahui bahwa narkotika jenis sabu dengan berat dua kilogram lebih (2.037,41 gram) itu atas penguasaan saudari MJ alias A (46 tahun), warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang akan mengirimkan sabu tersebut ke pemesannya yang berinisial DL alias MS (37 tahun) dan MA alias A (60 tahun) warga Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Rencananya mereka akan bertemu di Kota Palangka Raya,” ungkapnya. (Andre/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor