Menkumham: Pengesahan RUU Kejaksaan jadi UU Jamin Kepastian Hukum

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly menghadiri rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 7 Desember 2021. ANTARA/Humas Kemenkumham

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan dan sejumlah RUU pengadilan tinggi menjadi undang-undang untuk memberikan jaminan kepastian dan pemerataan layanan hukum.

“Perubahan Undang-Undang tentang Kejaksaan RI menjadi salah satu prioritas utama,” kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 7 Desember 2021.

Hal itu, kata dia, untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur serta didukung kepastian hukum yang didasarkan pada keadilan.

RUU yang disahkan menjadi undang-undang adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

BACA JUGA:   Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sitaan dari Tersangka di Empat Wilayah Kabupaten/Kota

Disampaikan pula bahwa penegakan hukum dan keadilan merupakan elemen vital dan dibutuhkan, termasuk penuntutan terhadap para pelanggar hukum atau peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun dalam penegakan hukum.

“Tentu saja untuk menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen 1998—1999 itu

BACA JUGA:   Empat Sekawan Gelapkan Sawit Perusahaan Kompak Masuk Bui

Ia menyebutkan salah satu aspek penguatan yang diperlukan Kejaksaan RI adalah keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan kembali ke keadaan semula, bukan keadilan retributif atau pembalasan.

Adapun pokok-pokok materi yang diatur dalam RUU Kejaksaan RI ialah penyesuaian standar perlindungan jaksa, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum, fungsi advocaat generaal bagi Jaksa Agung.

Kemudian, penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan, penguatan sumber daya manusia, dan kewenangan kerja sama kejaksaan dengan lembaga penegak hukum negara lain serta lembaga atau organisasi internasional.

(Antara)