Cegah Kerumunan, Pemkot Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

IST/BERITA SAMPIT - Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melarang masyarakat untuk merayakan pesta kembang api saat malam tahun baru. Namun untuk perayaan Natal diperbolehkan agar melaksanakan di tempat ibadah sesuai dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani dalam keterangan tertulis yang diterima hari ini Rabu, 8 Desember 2021.

“Soal perayaan tahun baru, kami melarang kegiatan pesta kembang api saat perayaan tahun baru 2022. Kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan seperti halnya pesta tahun baru itu perlu diwaspadai,” tutur Emi Abriyani.

BACA JUGA:   Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Mengedepankan Aspek Pengenaan Sanksi Administratif

Dimana dikatakan Emi, bahwa larangan tersebut untuk mencegah terjadinya kerumunan masyarakat yang dapat berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

“Selama perayaan malam tahun baru tidak boleh ada pesta kembang api supaya tidak ada kerumunan yang bisa menyebabkan penularan virus Covid-19,” tuturnya.

Sementara, terkait kegiatan di sektor hotel, pihaknya masih merumuskan kebijakan. Dimana rencananya juga mempersilahkan untuk membuat acara, akan tetapi dengan catatan, acara tersebut hanya untuk tamu hotel saja.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Salurkan 1.420 Ton Beras untuk Pasar Murah

Kendati demikian hal itu semua masih dalam tahap rumusan. Apabila ada penawaran di luar hotel, hanya boleh sampai pukul 22 malam, sesuai dengan Inmendagri nomor 65 dengan menerapkan protokol kesehatan. (M.Slh/beritasampit.co.id).