Presiden: Pemerintah Dorong Penetapan UU Perampasan Aset Tindak Pidana

Tangkapan layar Presiden Jokowi dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 di Jakarta, Kamis 9 Desember 2021. ANTARA/Indra Arief

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo menekankan pemerintah terus mendorong penetapan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian negara.

Hal itu disampaikan Presiden dalam sambutannya pada acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 di Jakarta, Kamis 9 Desember 2021, yang disaksikan melalui tayangan virtual.

“Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana,” kata Presiden.

Presiden menyampaikan agar penindakan hukum tidak hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan.

Ditegaskan pula bahwa penindakan hukum perlu upaya lebih fundamental dan lebih komprehensif yang dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat.

“Upaya penindakan sangat penting untuk dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu, bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan efek menakutkan kepada yang berbuat, melainkan penindakan juga sangat penting untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian negara,” kata Presiden.

Menurut Jokowi, pemulihan aset dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak juga harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta mitigasi perbuatan koruspi sejak dini.

Oleh karena itu, Pemerintah mendorong segera menetapkan UU Perampasan Aset Tindak Pidana.

“Ini juga penting sekali kita terus dorong dan kita harapkan tahun depan insyaallah ini bisa selesai agar penegakan hukum yang berkeadilan bisa terwujud secara profesional dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahateraan rakyat,” katanya.

(Antara)