Program PTSL, 27.542 Sertipikat Tanah Telah Diterbitkan di Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung

PANGKALAN BUN – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, saat diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung, menghadiri Penyerahan sertifikat Tanah untuk rakyat oleh Menteri ATR/BPN RI secara virtual dari Ballroom Hotel Britz, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat 10 Desember 2021.

Pada kesempatan itu Menteri ATR/BPN Sofyan A. Jalil menyerahkan sebanyak 27.542 sertifikat kepada masyarakat Kalteng, dan diserahkan secara simbolis kepada 295 penerima sertifikat.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng Elijas B. Tjahajadi dalam laporannya menyampaikan, di Provinsi Kalteng Program Strategis Nasional yang dilaksanakan adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017.

Pada Tahun 2021, Provinsi Kalteng mendapatkan jumlah target sertifikat sebanyak 92.572 bidang dengan jumlah realisasi sertifikat sebanyak 88.476 bidang yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng.

“Pada penyerahan sertipikat Tanah oleh Menteri ATR/BPN kali ini sejumlah 27.542 sertipikat tersebar di 13 Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalteng. Sertifikat diserahkan secara simbolis kepada 295 penerima sertipikat,” ucapnya.

BACA JUGA:   Sebuah Rumah Kayu di Kelurahan Baru Pangkalan Bun Terbakar

Elijas B. Tjahajadi mengungkapkan, terdapat 60.934 sertipikat yang belum diserahkan dalam acara ini, diharapkan kepada Menteri ATR/BPN agar dapat menyerahkan secara langsung melalui Kantor Pertanahan Kab/Kota se-Provinsi Kalteng.

“Saya berharap pelaksanaan pembagian sertipikat ini bukan hanya memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah rakyat, tetapi juga dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi di masa Pandemi Covid-19 ini, dan dapat menstimulus ekonomi usaha kecil, dan mikro agar usaha- usaha tersebut dapat terus bertahan, dengan menjadikan sertipikat sebagai jaminan untuk memperoleh akses permodalan,” pungkasnya.

Dirinya juga menuturkan hasil dari PTSL akan menjadi database pertanahan, yang dapat dimanfaatkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kemampuan, dan kemandirian daerah serta memperkuat struktur penerimaan daerah, menyusun, dan merencanakan tata ruang yang sustainable berbasis bidang-bidang tanah serta menarik investor untuk berinvestasi karena kepastian hak, mudahnya akses informasi dan percepatan proses perizinan.

BACA JUGA:   Masyarakat Diminta Jaga Kebersihan Lingkungan Cegah Penularan DBD

Ditempat yang sama Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyampaikan, pada kesempatan ini masyarakat Kalteng akan menerima sertifikat Hak Atas Tanah melalui program PTSL. Tentunya hal ini merupakan suatu kebahagiaan bagi masyarakat Kalteng, mengingat dengan adanya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas.

“Sertipikat ini dapat dijadikan sebagai modal bagi masyarakat, untuk membuka atau meningkatkan usahanya. Saya berpesan kepada masyarakat Kalteng, agar mempergunakan sertifikat ini dengan bijak,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sangat mendukung Program PTSL ini, karena dengan program ini dapat meningkatkan penerimaan pajak bagi Pemerintah Daerah, serta dapat menjadi basis data dalam mengambil suatu kebijakan untuk pelaksanaan suatu program pemerintah daerah.

(Hardi/Beritasampit.co.id)